ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) - SELURUH pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I dan II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, tidak diperbolehkan mengajukan pindah tugas. Jika tetap mengajukan, maka dianggap mengundurkan diri.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Rohul Anton ST MM kepada wartawan usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Rohul kepada 529 PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024 , Senin (6/10). Penyerahan SK dilaksanakan dalam upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila tingkat kabupaten di halaman Kantor Bupati Rohul.
Upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila sekaligus penyerahan SK PPPK ini dihadiri Wakil Bupati Rohul H Syafaruddin Poti SH MM, Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini, forkopimda, Sekretaris Daerah Muhammad Zaki SSTP MSi, para asisten, kepala OPD serta ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkab Rohul. Editor : Arif Oktafian