PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Setelah menunggu hampir 3 (tiga) bulan lamanya, warga RT 01 RW 01 Dusun Pasir Putih Barat, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), akhirnya menerima kompensasi atas perpanjangan sewa lahan menara telekomunikasi milik PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel), Selasa (7/10/2025).
Penyelesaian persoalan ini tidak terlepas dari perhatian dan instruksi langsung Bupati Rokan Hulu (Rohul) Anton ST MM, yang memerintahkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dampak keberadaan menara di kawasan Jalan Syekh Ismail Desa Pematang Berangan.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Diskominfo Rohul melalui Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) bergerak cepat melakukan penelusuran lapangan serta memfasilitasi proses mediasi antara warga dan pihak perusahaan.
Upaya itu membuahkan hasil, pada 8 Agustus 2025) lalu, Dinas Kominfo Rohul menggelar musyawarah mediasi di ruang video Conference (Vidcon) Diskominfo yang dihadiri kedua belah pihak.
Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa warga berhak menerima menerima kompensasi atas dampak keberadaan menara sekaligus perpanjangan sewa lahan untuk jangka waktu tertentu.
Sebagai tindak lanjut, setelah tiga bulan berlangsung, Selasa (7/10/2025) dilakukan penyerahan uang tali asih secara resmi dari PT Mitratel kepada perwakilan masyarakat yang diwakili Hombang Matua Siregar di Pasirpengaraian.
Serah terima tersebut dituangkan dalam berita acara resmi dan disaksikan oleh Kabid IKP Diskominfo Rohul Dr Rudy Fadrial SSos MSi dan Kasi Pelayanan Desa Pematang Berangan, Indrasid Mega Nanda bertempat di ruang vidcon Diskominfo Rohul.
Dalam kesempatan itu, Perwakilan PT Mitratel Hombang Matua Siregar menyatakan siap menyalurkan dana tali asih tersebut kepada warga sekitar radius tower sesuai dengan kesepakatan bersama yang telah dibuat dalam forum mediasi.
Kabid IKP Diskominfo Rohul Dr Rudy Fadrial menegaskan langkah ini merupakan bentuk komitmen nyata Pemkab Rohul di bawah kepemimpinan Bupati Anton dalam memastikan setiap persoalan yang melibatkan masyarakat dan pihak swasta diselesaikan secara adil dan transparan.
“Kami menjalankan instruksi langsung Bupati Anton untuk memastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan akibat keberadaan infrastruktur telekomunikasi. Masyarakat berhak atas akses telekomunikasi, hak untuk berusaha serta hak atas rasa aman dan nyaman. Mediasi ini menjadi contoh penyelesaian yang bermartabat dan berbasis musyawarah,” ujar Dr Rudy kepada wartawan, Rabu (8/10/2025) di ruang kerjanya.
Dengan tuntasnya proses mediasi dan penyerahan kompensasi ini, dia berharap hubungan antara masyarakat Dusun Pasir Putih Barat dan pihak PT Mitratel diharapkan semakin harmonis, sekaligus mendukung peningkatan layanan telekomunikasi di Kabupaten Rohul. (epp)
Editor : M. Erizal