ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) - Setelah enam bulan ditutup total untuk perbaikan, Jembatan Sungai Rokan di Desa Suka Damai, Kecamatan Ujungbatu, akhirnya kembali difungsikan, Rabu (15/10) malam pukul 20.00 WIB.
Pembukaan kembali arus lalu lintas di jembatan utama di ruas jalan provinsi ini dilakukan secara bertahap dan masih dalam tahap uji coba, dengan pembatasan jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas.
Bupati Rokan Hulu (Rohul) Anton ST MM langsung meninjau pelaksanaan uji coba penggunaan Jembatan Sungai Rokan di Kecamatan Ujungbatu, untuk memastikan kondisi pascarampungnya perbaikan jembatan yang sebelumnya mengalami kemiringan oleh Dinas PUPRPKP Riau.
Menurutnya, arus lalu lintas yang diperbolehkan melintasi jembatan ini untuk sementara ini dilalui oleh kendaraan roda dua, becak dan mobil pribadi. ‘’Alhamdulillah, setelah melalui proses perbaikan struktur dan pengecoran tiang bawah, Jembatan Sungai Rokan sudah bisa dilintasi kembali. Namun untuk sementara hanya kendaraan ringan yang diperbolehkan melintas,’’ ujar Bupati, Rabu (15/10) malam.
Dia meminta kepada pengemudi mobil angkutan barang untuk bersabar dan tetap menggunakan jalur alternatif yang sudah ditetapkan pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kekuatan konstruksi jembatan benar-benar stabil.
‘’Untuk kendaraan angkutan barang, kami minta bersabar dulu hingga umur beton tiang bawah jembatan mencapai 28 hari. Diperkirakan mulai tanggal 5 November mendatang, jembatan ini sudah bisa dilewati seluruh jenis kendaraan, termasuk truk dan angkutan berat,’’ jelasnya.
Sejalan dengan uji coba tersebut, lanjutnya, di ujung dan pangkal jembatan telah dipasang portal pembatas dengan tinggi maksimal 2,30 meter. Pembatas ini berfungsi untuk mencegah kendaraan besar melintas sebelum waktunya dan menjaga keamanan jembatan.
‘’Dengan adanya portal di pangkal dan ujung jembatan, kami harap masyarakat bisa menyesuaikan kondisi kendaraannya. Jangan memaksakan diri melintas jika kendaraan tidak memenuhi ketentuan tinggi maksimum,’’ tegas Bupati.(epp)
Editor : Arif Oktafian