PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO)-Razia penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kembali mengungkap praktik pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum.
Dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar di Jalan Lingkar Km 4 Pasirpengaraian Kecamatan Rambah, petugas menggerebek gudang miras dan rumah kos, menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal serta mengamankan 20 wanita penghibur dari sejumlah tempat hiburan malam berupa kafe dan warung remang-remang.
Operasi yang berlangsung Sabtu (1/11/2025) petang hingga tengah malam itu, berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas pakter tuak dan gudang miras di wilayah Kecamatan Rambah.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kasatpol PP dan Damkar Rohul Gorneng SSos MSi dengan menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Menindaklanjuti laporan itu, Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Rohul, Samsul Kamal SH, turun langsung ke lokasi.
Petugas mendapati tempat tersebut ramai dikunjungi warga untuk pesta tuak. Dari hasil pemeriksaan awal, diamankan tiga perempuan serta sejumlah barang bukti miras jenis tuak.
“Kami menerima laporan sekitar pukul 16.00 WIB dan langsung bergerak cepat ke lokasi. Setelah penyelidikan, ternyata benar ada aktivitas penjualan miras dan pesta tuak. Semua barang bukti dan pelaku kami amankan untuk diproses sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Samsul Kamal yang juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Rohul saat dikonfirmasi, Riaupos.co Ahad (2/11/2025).
Tak berhenti di situ, lanjutnya, razia dilanjutkan ke sejumlah kafe dan rumah kos di kawasan Jalan Lingkar Km 4 Pasirpengaraian.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 20 wanita penghibur yang bekerja di tempat karaoke tanpa identitas lengkap serta beberapa penghuni kos tanpa KTP. Bahkan, satu pasangan bukan suami istri kedapatan berada dalam satu kamar.
Selain menyasar tempat hiburan malam, petugas juga menggerebek gudang penyimpanan miras di Jalan Diponegoro Km 4 Pasirpengaraian, tepat di depan RS Surya Insani.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita 313 botol miras berbagai merek, di antaranya Anggur Merah, Bir, dan minuman beralkohol lainnya. Seluruh barang bukti kini diamankan di Kantor Satpol PP Rohul untuk diproses lebih lanjut.
“Seluruh barang bukti akan disidangkan di Pengadilan Negeri sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah proses hukum selesai, miras tersebut akan dimusnahkan di Kantor Satpol PP dan Damkar Rohul,” tegas Samsul Kamal.
Ia menambahkan, kegiatan razia Pekat akan terus digelar secara rutin sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dan didukung oleh kepala daerah dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Rohul.
“Kami mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi jika menemukan ada aktivitas yang melanggar Perda ketertiban umum Penertiban ini bukan untuk menghukum, tetapi untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan bersama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Rohul,” tutup Samsul Kamal.
Editor : Eka G Putra