Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Curi HP dan Mesin Air Tukang Bangunan, Warga Kecamatan Rambah Diciduk Polisi di Tandun

Engki Prima Putra • Sabtu, 8 November 2025 | 19:47 WIB
Tersangka curat berinisiaAI (47) asal Kecamatan Rambah diamankan Polsek Tandun. Jumat (7/11/2025).
Tersangka curat berinisiaAI (47) asal Kecamatan Rambah diamankan Polsek Tandun. Jumat (7/11/2025).

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Seorang pria asal Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berinisial AI (47) akhirnya diciduk polisi setelah terbukti melakukan aksi pencurian dua unit handphone dan satu unit mesin air di Desa Tandun, Kecamatan Tandun, Kamis (6/11/2025). Pelaku akhirnya berhasil diamankan jajaran Polsek Tandun dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kapolsek Tandun Iptu Mike Kurniawan SH MH melalui Kanit Reskrim IPDA Sarlin Sihotang SH saat dikonfirmasi Riaupos.co Sabtu (8/11/2025) menjelaskan, aksi pencurian itu berawal ketika korban AR (47), seorang tukang bangunan, beristirahat di lokasi kerjanya, Kamis (6/11/2025) dini hari

Saat terbangun sekitar pukul 03.30 WIB, korban mendapati dua unit ponsel dan satu mesin air (Jet Pam) miliknya telah raib.

“Korban baru menyadari kehilangan ketika bangun. Dua handphone, yakni Oppo A60 dan Oppo A53, sudah tidak ada di tempat. Setelah dicek, satu unit mesin air juga hilang,” ujar mantan Paur Humas Polres Rohul itu.

Akibat kejadian itu, lanjut Sarlin Sihotang, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan langsung melapor ke Polsek Tandun. Mendapat laporan, tim Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada sore harinya sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Pelaku kami amankan pada hari yang sama. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, pelaku mengakui perbuatannya,” terangnya.

Dari hasil pengembangan, diketahui sebagian barang curian sempat diserahkan pelaku kepada rekannya. Namun berkat koordinasi cepat antara Polsek Tandun dan Tim Opsnal Polres Rokan Hulu, dua unit handphone hasil curian berhasil ditemukan kembali sekitar pukul 22.00 WIB malam harinya.

Barang bukti yang diamankan antara lain, 1 unit handphone OPPO A60 warna biru ombak dan 1 unit handphone OPPO A53 warna biru tua.

''Tersangka AI (47) kini telah diamankan di Mapolsek Tandun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.(epp)

 

Editor : Edwar Yaman
#polsek tandun #kapolsek tandun #curi hp