PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) resmi memaparkan penyusunan dokumen Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah (RIPJ-PID) 2025-2029.
Ekspose yang digelar Rabu (10/12/2025) di Aula Bappeda tersebut, menegaskan komitmen pemerintah daerah menjadikan riset dan inovasi sebagai fondasi pembangunan lima tahun ke depan, khususnya dalam mendorong penguatan ekonomi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Rohul
Acara dibuka Kepala Bappeda Rohul Drs Yusmar MSi yang diwakili Sekretaris Bappeda Febri Febrika ST. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan perangkat daerah, camat, pimpinan BUMD, akademisi, enam tenaga ahli dari Universitas Rokania serta dua asisten peneliti internal Bappeda.
Kabid Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Bappeda Rohul Nelson ST, turut mendampingi bersama para kepala seksi terkait.
Nelson menjelaskan, ekspose ini menjadi forum akademik dan koordinasi teknis lintas sektor untuk menghimpun masukan final sebelum dokumen ditetapkan secara resmi.
Penyusunan dokumen RIPJ-PID Rohul 2025-2029, pemerintah daerah bekerjasama dengan dengan tenaga ahli dan LPPM dari Universitas Rokania, di antaranya Dr Desmelati MSc, Dr Jufri MMat, Dr Misra Nofrika SS MSc, Dr Pariang Sonang Siregar MPd, Purnama Wirawan SPI MSi, dan Sri Wahyudi SKom MKom serta 2 orang asisten peneliti dari internal.
“Penyusunan dokumen ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Rohul untuk meningkatkan kapasitas riset dan inovasi serta pemanfaatan IPTEK dalam pembangunan daerah berkelanjutan lima tahun kedepan,” ujar Nelson.
Sementara itu, Febri menyampaikan dokumen RIPJ-PID Rohul 2025-2029 merupakan instrumen penting untuk memperkuat ekosistem riset daerah.
Dokumen ini disusun sebagai amanat Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional IPTEK serta merujuk pada Peraturan BRIN Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi Daerah.
“Dokumen RIPJ-PID bukan sekadar kajian akademik, tetapi landasan strategis berbasis data untuk mempercepat pemanfaatan teknologi di seluruh sektor pembangunan. Dokumen ini akan menjadi payung kebijakan bagi perangkat daerah dalam menerapkan pembangunan berbasis riset dan inovasi daerah,” tegasnya.
Dari hasil penyusunan awal, Bappeda Rohul mencatat sejumlah tantangan dalam pengembangan riset daerah, mulai dari kapasitas SDM, kelembagaan dan infrastruktur riset yang masih terbatas, hingga belum optimalnya integrasi riset dengan sektor unggulan seperti pertanian, perkebunan, peternakan, pariwisata dan UMKM.
Namun Febri menilai banyak peluang strategis yang bisa dikembangkan, termasuk penguatan komoditas unggulan berbasis teknologi, peluang ekspor di era digital, hingga kolaborasi riset dengan perguruan tinggi dan lembaga penelitian.
Dijelaskannya, penyusunan dokumen RIPJ-PID Rohul 2025-2029 memuat fokus strategis seperti penguatan kelembagaan riset, penetapan riset tematik prioritas, penyediaan infrastruktur riset terpadu, kolaborasi multisektor serta integrasi hasil riset ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Dokumen ini menjadi pedoman untuk mempercepat transformasi pembangunan berbasis sains dan teknologi. Penguatan inovasi diyakini mampu meningkatkan nilai tambah sektor unggulan dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” jelas Febri.
Ia menegaskan bahwa penetapan dokumen ini merupakan titik awal gerakan besar penguatan riset dan inovasi di Rohul.
RIPJ-PID ni, diarahkan mendukung visi kabupaten Rohul yakni mewujudkan pusat pertumbuhan ekonomi yang religius dan berwawasan lingkungan menuju masyarakat sejahtera dan berkelanjutan.
Febri berharap implementasi dokumen ini akan memberikan dampak nyata berupa pertumbuhan ekonomi berkualitas, pelayanan publik yang lebih modern dan digital, peningkatan produktivitas UMKM, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan serta manfaat inovasi yang langsung dirasakan masyarakat. (epp)
Editor : M. Erizal