Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Wujudkan Nataru Aman dan Kondusif, Bupati Anton Berlakukan Penutupan Total Hiburan Malam di Rohul

Engki Prima Putra • Rabu, 24 Desember 2025 | 20:58 WIB
Bupati Rohul Anton ST
Bupati Rohul Anton ST

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Dalam rangka mewujudkan situasi yang aman, tertib, dan kondusif selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Bupati Rokan Hulu (Rohul) Anton ST MM memberlakukan penutupan total seluruh tempat hiburan, pakter tuak hingga panti pijat di wilayah Kabupaten Rohul.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Rohul Nomor 17.55 Tahun 2025 tentang menyambut Hari Natal dan Tahun Baru 2026, yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh camat se-Kabupaten Rokan Hulu, pemilik tempat hiburan malam, warung remang-remang/kafe, penjual tuak, panti pijat, tempat hiburan karaoke serta seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Rohul.

Penerbitan SE ini, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten RohulNomor 2 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2022, sebagai landasan hukum dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat selama momentum Nataru.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Rohul Anton ST MM menginstruksikan kepada para camat agar mengajak masyarakat di wilayah masing-masing untuk melaksanakan zikir bersama di masjid sebagai bentuk doa dan refleksi menyambut pergantian tahun.

Selain itu, masyarakat dilarang melakukan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila, serta dilarang menyalakan kembang api dan petasan/mercon dalam rangka perayaan Tahun Baru 2026.

Sementara itu, kepada para pemilik tempat hiburan malam, warung remang-remang/kafe, penjual tuak, panti pijat, dan tempat hiburan karaoke, ditegaskan agar tidak beroperasi atau membuka usaha terhitung mulai 24 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.

''Kita imbau seluruh elemen dan komponen masyarakat di Kabupaten Rohul untuk berperan aktif menjaga ketertiban, keamanan dan ketenteraman lingkungan serta mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan demi terciptanya perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang aman, damai dan kondusif,'' ungkap Bupati Rohul Anton ST MM menjawab Riaupos.co, Rabu (24/12/2025), terkait terbitnya Surat Edaran penyambutan Hari Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Kabupaten Rohul.

Melalui kebijakan ini, Bupati Anton berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung terwujudnya situasi Kamtibmas selama Nataru dengan penuh kedamaian dan kebersamaan di Kabupaten Rohul yang dijuluki Negeri Seribu Suluk. (epp)

Editor : M. Erizal
#bupati rohul #rohul #nataru #penutupan tempat hiburan malam