Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Besok, 1.609 PPPK Paruh Waktu Rohul Terima SK, Mulai Bertugas Januari 2026

Engki Prima Putra • Selasa, 30 Desember 2025 | 21:20 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO)-Kabar gembira bagi 1.609 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) Tahun 2024. Besok, Rabu (31/12/2025) atau menjelang akhir tahun 2025, Pemkab Rohul secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. Ribuan PPPK paruh waktu tersebut mulai melaksanakan tugas terhitung Januari 2026.

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Rokan Hulu Anton ST MM di halaman Kantor Bupati Rohul. Seluruh PPPK Paruh Waktu diwajibkan hadir sejak pukul 07.00 WIB. Dari total 1.611 PPPK Paruh Waktu yang telah diajukan pegusulan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 1.609 orang dinyatakan memenuhi syarat dan telah diterbitkan NI PPPK. Sementara dua orang lainnya tidak menerima SK karena satu orang mengundurkan diri dan satu orang tidak melengkapi perbaikan berkas hasil verifikasi BKN.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPP Rohul, Erfan Dedi Sanjaya SSTP MSi melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Informasi Kepegawaian BKPP Rohul Henni Widiastuti saat dikonfirmasi Riaupos.co, Selasa (30/12/2025), menyampaikan masa kerja PPPK Paruh Waktu berlaku terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026, dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) efektif mulai Januari 2026.

Menurutnya, ribuan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Rohul yang menerima SK dengan jabatan, meliputi Operator Layanan Operasional, Penata Layanan Operasional, Administrator Kesehatan Ahli Pertama, Bidan Terampil, Guru Ahli Pertama serta Pengelola Umum Operasional.

Henni menjelaskan ketentuan pakaian yang wajib dikenakan saat penyerahan SK. PPPK Paruh Waktu laki-laki diwajibkan mengenakan baju Korpri, celana hitam polos bukan jeans, sepatu hitam serta papan nama dan lambang Korpri.

Sementara PPPK perempuan mengenakan baju Korpri, rok hitam panjang polos, sepatu hitam, papan nama dan lambang Korpri. Bagi PPPK yang menggunakan jilbab, diwajibkan mengenakan jilbab hitam polos.

Usai penyerahan simbolis, lanjutnya, seluruh PPPK Paruh Waktu diwajibkan mengambil SK di Kantor BKPP Rohul sekaligus menandatangani Surat Perjanjian Kerja dengan membawa materai Rp10.000 sebanyak dua lembar.

''Proses pembagian SK dan penandatanganan perjanjian kerja, 1.609 PPPK Paruh Waktu disesuaikan nomor urut, sesi dan waktu yang telah ditetapkan di Kantor BKPP Rohul,'' sebutnya.

Henni menegaskan seluruh proses pengusulan NI PPPK Paruh Waktu, penerbitan dan penyerahan SK, hingga penandatanganan Surat Perjanjian Kerja tidak dipungut biaya atau gratis. ''Jika ada oknum yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan meminta sejumlah uang, agar segera dilaporkan kepada pihak berwajib,” ujarnya.(epp)

Editor : Edwar Yaman
#pemkab rohul #Sk pppk paruh waktu #PPPK Paruh Waktu Rohul