PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Bupati Rokan Hulu (Rohul) Anton ST MM menegaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul untuk menegakkan disiplin dan rasa tangung jawab, tidak menjadi alasan untuk bekerja setengah-setengah.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Anton ST MM saat penyerahan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada dua orang perwakilan dari 1.608 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Rohul. Tampak hadir Sekda Rohul Muhammad Zaki SSTP MSi, para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Rohul
Bupati Anton menyampaikan ucapan selamat kepada 1.608 PPPK yang resmi menerima SK. Ia menyebutkan, pengangkatan ini bukan hanya menjadi kebanggaan bagi para penerima, tetapi juga merupakan kado akhir tahun sekaligus kepastian status bagi tenaga honorer yang selama ini setia mengabdi.
“Meski berstatus paruh waktu, disiplin, etos kerja dan tanggung jawab tidak boleh paruh waktu. Bekerjalah dengan sungguh-sungguh, patuhi aturan, junjung tinggi loyalitas, serta berikan pelayanan publik terbaik sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” tegas Bupati Anton kepada wartawan, Rabu (31/12/2025), terkait harapannya kepada PPPK Paruh Waktu Rohul yang telah resmi diangkat.
Lebih lanjut, Bupati Anton mengingatkan para PPPK agar terus meningkatkan kompetensi dengan menguasai bidang kerja masing-masing, rajin belajar serta meningkatkan kinerja. Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun pemerintah daerah.
Selain dituntut profesional, para PPPK diharapkan mampu membawa suasana positif di lingkungan kerja dan menjadi bagian dari solusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Rohul.
Bupati Anton berharap PPPK Paruh Waktu yang baru diangkat ini, dapat menjadi penyemangat baru dalam pengabdian, sekaligus memperkuat komitmen bersama untuk membangun Kabupaten Rohul yang lebih maju.
“Selamat bekerja, selamat mengabdi dan selamat atas amanah yang telah diterima,” tutupnya.
Dalam pada itu, Pl Kepala BKPP Rohul Erfan Dedi Sanjaya SSTP MSi melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Informasi Kepegawaian BKPP Rohul Henni Widiastuti saat dikonfirmasi Riaupos.co, Rabu (31/12/2025) menyebutkan, usai penyerahan secara simbolis SK oleh Bupati Rohul, seluruh PPPK Paruh Waktu mengambil SK di Kantor BKPP Rohul sekaligus menandatangani Surat Perjanjian Kerja
''Kami sudah umumkan jadwal dari masing-masing PPPK Paruh Waktu untuk mengambil SK dan penandatanganan perjanjian kerja, yang disesuaikan nomor urut, sesi dan waktu yang telah ditetapkan di Kantor BKPP Rohul,'' sebutnya.
Henni menambahkan, dari total 1.611 PPPK Paruh Waktu yang telah diajukan usulan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 1.608 orang telah diterbitkan NI PPPK.
Sementara itu, tiga orang lainnya tidak menerima SK. Rinciannya, satu orang mengundurkan diri, sedangkan dua orang lainnya dinyatakan batal karena tidak dapat melengkapi berkas dokumen yang diminta BKN, lantaran ijazah tidak sesuai dengan formasi yang dilamar.
Dalam SK tersebut, masa kerja PPPK Paruh Waktu berlaku terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026, dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) efektif mulai Januari 2026.(epp)
Editor : Edwar Yaman