PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) --Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) memperketat penggunaan material galian C pada seluruh kegiatan proyek fisik Tahun Anggaran 2026. Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Riau, seluruh proyek di Rohul dilarang menggunakan galian C ilegal dan diwajibkan mengambil material dari perusahaan pemegang izin resmi.
Kebijakan tersebut ditegaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohul Margono SSos MM melalui Sekretaris Bapenda Zulheri SE MSi menjawab Riaupos.co, Selasa (6/1/2025).
Dalam surat edaran itu ditegaskan larangan penggunaan material yang berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin. Proyek yang kedapatan menggunakan material dari penambangan tanpa izin terancam dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengawali tahun 2026, lanjut Zulheri, pihaknya melakukan pendataan ulang sekaligus verifikasi koordinat lokasi pengambilan galian C milik para pengusaha tambang kuari yang beroperasi di wilayah Kabupaten Rohul. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh lokasi penambangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tata ruang yang berlaku.
Bapenda Rohul, lanjutnya akan mengevaluasi setiap titik koordinat lokasi tambang galian C. Apabila secara administrasi dan aturan tata ruang lokasi tersebut tidak memungkinkan untuk diterbitkan izin, maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
"Pelaksanaan kegiatan proyek Tahun Anggaran 2026, sesuai arahan pimpinan dan Surat Edaran Gubernur Riau, wajib mengambil material dari wajib pajak galian C yang berizin," tegas Zulheri lagi.
Zulheri juga mengimbau para pengusaha crusher di Kabupaten Rohul, agar transparan dalam menyampaikan data sumber MBLB yang digunakan. "Jika ada laporan masyarakat dan ditemukan menggunakan material dari galian C ilegal, maka akan dikenakan sanksi administratif hingga denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," sebutnya.
Bilamana, pengusaha Crusher tidak melaporkan sumber material yang digunakan, berarti tidak transparan. Itu termasuk pelanggaran dan bisa dikenakan sanksi. Selain proyek pemerintah, pengawasan juga akan diperluas ke perusahaan perkebunan dan sektor migas yang menggunakan material galian C untuk perawatan jalan perusahaan. "Seluruh pemakaian material galian C, baik perorangan maupun perusahaan, wajib dilaporkan kepada pemerintah daerah," katanya
Zulheri menegaskan aktivitas penambangan galian C hanya diperbolehkan bagi perusahaan yang telah mengantongi izin operasi produksi. Selama ini masih ditemukan perusahaan yang baru memiliki IUP, namun sudah melakukan aktivitas penambangan.
Berdasarkan data sementara dari Pemerintah Provinsi Riau yang diterima Bapenda Rohul, katanya, terdapat 32 lokasi kuari yang beroperasi di wilayah Rohul. Namun, baru tiga perusahaan yang telah mengantongi izin penambangan, masing-masing dua lokasi di Kecamatan Bangun Purba dan satu lokasi di Kecamatan Pagaran Tapah. Sementara sejumlah pemilik galian C lainnya masih dalam proses perizinan melalui sistem OSS.
Dari sisi pendapatan, Zulheri berharap sektor MBLB diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada tahun 2026, target PAD dari sektor ini sebesar Rp6 miliar. Sedangkan pada tahun 2025, dari target Rp6,1 miliar, realisasi baru mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
"Kita harapkan, dengan penertiban penggunaan material galian C berizin, selain menjaga kelestarian lingkungan, juga dapat meningkatkan PAD serta menekan praktik penambangan ilegal di Kabupaten Rohul," tutupnya.
Editor : Rinaldi