PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Pekerja di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang menerima gaji tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 diminta untuk tidak tinggal diam.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Transmigrasi (Diskop UKM Nakertrans) Rohul membuka ruang pengaduan dan meminta pekerja segera melapor jika menemukan pelanggaran pengupahan oleh perusahaan.
Imbauan tegas tersebut disampaikan menyusul telah ditetapkannya UMK Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.1164/XII/2025 tanggal 23 Desember 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2026.
Kepala Diskop UKM Nakertrans Rohul H Zulhendri SSos MIp kepada Riaupos.co, Rabu (7/1/2026) menegaskan seluruh perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib membayarkan gaji karyawan sesuai UMK mulai Januari 2026 tanpa pengecualian.
“Dengan telah ditetapkannya UMK Rohul Tahun 2026, seluruh perusahaan wajib melaksanakan kebijakan pengupahan secara konsisten. Ini penting untuk menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berkeadilan di Kabupaten Rohul,” ujarnya
Mantan Camat Rambah Hilir itu menyatakan, pemerintah daerah emlalui Diskop UKM Nakertrans tidak akan mentolerir perusahaan yang mengabaikan ketentuan UMK. Pekerja yang dirugikan diminta segera melapor agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan.
“Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan gaji sesuai UMK berdasarkan SK Gubernur Riau, silakan lapor ke Diskop UKM Nakertrans Rohul. Laporan tersebut akan kami proses melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Berdasarkan SK Gubernur Riau tersebut, UMK Rohul Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.819.353,01 per bulan. Nilai ini naik sebesar 6,70 persen atau Rp239.972 dibandingkan UMK Tahun 2025 yang sebesar Rp3.579.380,61.
Zulhendri menambahkan, pihaknya telah menyampaikan salinan Keputusan Gubernur Riau terkait UMK 2026 kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Rohul sebagai dasar pelaksanaan pengupahan.
“Kami sudah menyampaikan SK Gubernur Riau tersebut agar mulai Januari 2026 perusahaan membayarkan upah karyawan atau tenaga kerjanya sesuai UMK yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Ke depan, Diskop UKM Nakertrans Rohul akan melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan untuk memastikan penerapan UMK 2026 berjalan optimal.
Pemerintah daerah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha di Kabupaten Rohul. (epp)
Editor : M. Erizal