Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Total Tunda Salur DBH Provinsi Tahun 2024-2025 untuk Rohul Sebesar Rp66,1 Miliar, Ini Penjelasan Kepala BPKAD Rohul

Engki Prima Putra • Kamis, 8 Januari 2026 | 23:25 WIB

 

Pimpinan dan Anggota Banggar DPRD Rohul bersama Kepala BPKAD Rohul El Bizri (lima kanan) foto bersama usai silaturahmi ke Bapenda Riau, Rabu (7/1/2025).
Pimpinan dan Anggota Banggar DPRD Rohul bersama Kepala BPKAD Rohul El Bizri (lima kanan) foto bersama usai silaturahmi ke Bapenda Riau, Rabu (7/1/2025).


PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Riau untuk Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dalam dua tahun terakhir tersendat. Kondisi itu berdampak langsung terhadap kondisi keuangan daerah dan pembayaran kegiatan proyek yang telah dilaksanakan pihak ketiga pada 31 Desember 2025 lalu.

Total DBH Provinsi Riau tahun anggaran 2024-2025 yang belum tersalurkan ke Kasda Rohul sebesar Rp66.116.830.166. Kepastian tunda salur tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rohul El Bizri SSTP MSi menjelaskan, keterlambatan penyaluran DBH tersebut bersumber dari 2 (dua) komponen pajak provinsi yakni Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Air Permukaan.

Dari total DBH Provinsi yang belum tersalurkan ke Kasda Rohul tahun 2025 senilai Rp32.973.512.510.

Sesuai SK Gubernur Riau Nomor Kpts.1051/XI/2025 tentang perhitungan dan Alokasi DBH PBBKB dan Pajak Air Permukaan Triwulan III untuk Kabupaten/kota se Provinsi Riau.

Diketahui untuk PBBKB Triwulan III Tahun 2025, DBH yang belum diterima Rohul sebesar Rp20.482.280.982 serta Pajak Air Permukaan sebesar Rp223.215.241.

Selanjutnya, SK Gubernur Riau Nomor Kpts.11910/XII/2025 tertanggal 30 Desember 2025, tercantum alokasi DBH Triwulan IV Tahun 2025 (Oktober-November) untuk Kabupaten Rohul yang belum disalurkan, masing-masing PBBKB sebesar Rp12.347.259.766 dan Pajak Air Permukaan sebesar Rp143.748.547.

Tak hanya itu, kata mantan Kepala Bapenda Rohul itu, pemerintah daerah masih menunggu realisasi kurang bayar DBH Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp33.143.317.656 yang hingga tutup tahun anggaran 2025 belum masuk ke Kasda Rohul hingga saat ini.

''DBH Provinsi Riau untuk Kabupaten Rohul Tahun Anggaran 2025 yang meliputi Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor serta kurang salur DBH Tahun 2024 dengan total Rp66,1 Miliar, sebelumnya telah dituangkan dalam APBD Perubahan Kabupaten Rohul Tahun Anggaran 2025,'' jelas El Bizri menjawab Riaupos.co, Kamis (8/1/2025), terkait berapa DBH Provinsi Riau yang belum tersalurkan ke Kasda Rohul.

Disinggung dampak dari tunda salur DBH Provinsi Riau dua tahun tersebut, El Bizri menyebutkan, bagi pemerintah daerah belum tersalurnya DBH provinsi tersebut, berdampak terhadap kegiatan fisik yang telah selesai dilaksanakan oleh pihak kontraktor.

Sejumlah pekerjaan tidak dapat dibayarkan hingga penutupan tahun anggaran 2025 karena keterbatasan kas daerah.

El Bizri yang juga menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Rohul menjelaskan, pihaknya mendampingi Pimpinan Banggar DPRD Rohul, Rabu (7/1/2026) untuk berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta BPKAD Provinsi Riau untuk memperoleh kepastian dan pembayaran dana tunda salur DBH provinsi tersebut.

Baca Juga: Berikut Nama dan Jabatan 27 Pejabat Siak Peserta Job Fit untuk SOTK Baru

“Kami telah menemui Anggota DPRD Provinsi Riau dari daerah pemilihan Rohul agar persoalan tunda salur DBH ini dapat disuarakan dan diharapkan bisa disalurkan pada tahun anggaran berjalan 2026, sehingga kegiatan fisik yang telah dilaksanakan pihak ketiga dapat dibayarkan segera,” harapnya.

Ditambahnya, Pemkab Rohul berharap Pemerintah Provinsi Riau dapat segera merealisasikan pembayaran DBH yang tertunda tersebut pada tahun 2026, mengingat dana tersebut sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlanjutan pembangunan daerah dan menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga atas kegiatan proyek yang tekah dilaksanakan pada tahun anggaran 2025. (epp)

Editor : M. Erizal
#pemkab rohul #sk gubri #Tunda salur