Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Usai Terima SK Gubri, Pemkab Rohul TindaklanjutI Hasil Evaluasi RAPBD 2026

Engki Prima Putra • Senin, 12 Januari 2026 | 16:55 WIB
El Bizri
El Bizri

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul), Senin (12/1/2026) siang, secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau tentang hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Rohul Tahun Anggaran 2026.

Dengan diterimanya SK tersebut, Pemkab Rohul segera menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan Tim Evaluator Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Tindak lanjut dilakukan melalui penyesuaian dan penyempurnaan materi RAPBD sesuai hasil evaluasi yang diberikan Pemerintah Provinsi Riau.

Kepala BPKAD Rohul El Bizri SSTP MSi melalui Kepala Bidang (Kabid) Anggaran BPKAD Rohul, Simelmeri SE MSi saat dikonfirmasi Riaupos.co, Senin (12/1/2026) menjelaskan SK Gubernur Riau terkait hasil evaluasi Ranperda RAPBD Rohul Tahun Anggaran 2026 telah dijemput langsung oleh pihaknya di Pekanbaru.

“Alhamdulillah, Pemkab Rohul telah menerima SK Gubernur Riau tentang hasil evaluasi Ranperda RAPBD Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya, pemerintah daerah diberikan waktu selama tujuh hari kerja terhitung sejak SK diterima untuk menindaklanjuti dan menyempurnakan hasil evaluasi tersebut,” ujarnya.

Terkait catatan hasil evaluasi RAPBD Rohul Tahun Anggaran 2026, Simelmeri menyebutkan, hasil evaluasi tersebut tidak bersifat krusial. Namun demikian, tetap terdapat beberapa poin yang harus ditindaklanjuti.

''Ada beberapa catatan yang perlu disesuaikan diantaranya penyesuaian kode rekening kegiatan dan rasionalisasi anggaraan Surat Perintah Tugas (SPT) pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rohul,'' jelasnya.

Simelmeri mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala BPKD Rohul terkait percepatan tindaklanjut hasil evaluasi tersebut. Menurutnya, proses penyempurnaan Ranperda RAPBD Rohul Tahun Anggaran 2026 tidak harus memakan waktu tujuh hari kerja.

''Sesuai informasi dari Kepala BKAD Rohul, direncanakan Senin (19/1/2025) mendatang, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Rohul akan melakukan sinkronisasi dan finalisasi bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rohul terhadap hasil evaluasi Ranperda RAPBD Tahun Anggaran 2026 yang telah disempurnakan,'' katanya.

Dari hasil finalisasi tersebut, tambahnya, DPRD Rohul selanjutnya akan menetapkan Ranperda RAPBD menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2026. Setelah Perda ditetapkan dan ditandatangani, Bupati Rohul akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran APBD Rohul Tahun Anggaran 2026. (epp)

Editor : M. Erizal
#bpkad rohul #pemkab rohul #RAPBD 2026