Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Gaji Januari ASN Rohul Segera Dibayarkan

Engki Prima Putra • Kamis, 15 Januari 2026 | 12:09 WIB
EL BIZRI
EL BIZRI

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.C0) - Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul). Setelah sempat tertunda sejak awal Januari, pembayaran gaji ASN dipastikan mulai dilakukan pada pekan keempat bulan ini.

Keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu, baik Tahap I maupun Tahap II, disebabkan proses evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RAPBD Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2026 yang baru rampung dilakukan Pemerintah Provinsi Riau pada Senin (12/1) lalu.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohul El Bizri SSTP MSi kepada Riau Pos, Rabu (14/1) menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji ASN Januari 2026 terjadi karena pemerintah daerah masih menindaklanjuti rekomendasi dan catatan hasil evaluasi Ranperda RAPBD 2026 dari Pemprov Riau.

”Setelah seluruh rekomendasi tersebut ditindaklanjuti, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan melakukan rapat sinkronisasi bersama pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rohul terkait perbaikan dan penyesuaian hasil evaluasi Ranperda RAPBD 2026,” ujarnya.

Menurut El Bizri, rapat sinkronisasi tersebut dijadwalkan Senin (19/1) mendatang. Ia memastikan, setelah proses tersebut rampung, pembayaran gaji ASN dapat segera direalisasikan.

”In sya Allah, pada pekan keempat bulan ini, Pemkab Rohul mulai membayarkan gaji ASN untuk Januari 2026,” tegas mantan Kepala Bapenda Rohul itu.

El Bizri merincikan, untuk gaji ASN yang dibayarkan terlebih dahulu adalah gaji PNS dan PPPK Penuh Waktu yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBN, dengan kode rekening belanja operasi.

Sementara itu, gaji PPPK Paruh Waktu memiliki mekanisme berbeda. Anggarannya berada pada pos Belanja Barang dan Jasa, sama seperti saat mereka masih berstatus tenaga honorer Pemkab Rohul.

Sebab, alokasi dana gaji PPPK Paruh Waktu tidak bersumber dari DAU, sehingga pembayarannya harus menyesuaikan dengan proses penyusunan anggaran kas.

“Pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu tergantung pada penyusunan anggaran kas, pengusulan GU dan TU oleh Perangkat Daerah Rohul. Jika Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sudah cair, barulah gaji PPPK Paruh Waktu dapat dibayarkan,” jelas El Bizri.(lim)

Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian

Editor : Arif Oktafian
#BPKAD #rohul #gaji #pppk #asn #El Bizri