PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mulai menerapkan pembatasan operasional angkutan barang pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari di ruas jalan Tuankuta Tambusai Pasirpengaraian, Kecamatan Rambah.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. Pembatasan angkutan barang diberlakukan pada pagi hari terhitung pukul 06.30 hingga 08.00 WIB, bertepatan jam anak-anak pergi sekolah, pegawai masuk kantor dan aktivitas masyarakat. Sementara pada sore hari, pembatasan dilakukan pada pukul 15.45 hingga 16.30 WIB, saat jam pulang kerja.
Pada jam tersebut, angkutan barang tidak diperkenankan melintas di sejumlah ruas jalan utama yang rawan padat, di antaranya Simpang Tagun dan Bundaran Ratik Togak Km 4 Pasirpengaraian. Kendaraan angkutan barang diarahkan untuk berhenti di titik-titik aman yang telah ditentukan petugas.
Plt Kepala Dishub Rohul Minarli Ismail SP melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Rohul Arie Gunadi SSTP MAp menjelaskan kebijakan tersebut mulai dilaksanakan secara rutin sejak awal tahun ini.
“Mulai tahun ini, seluruh personel Bidang LLAJ Dishub Rokan Hulu melaksanakan penugasan pembatasan angkutan barang dan pengaturan lalu lintas pada jam sibuk, baik pagi maupun sore hari di wilayah Kota Pasirpengaraian,” ujar Arie Gunadi menjawab Riaupos.co, Senin (19/1/2026), petang.
Dia menyebutkan, Dishub Rohul menurunkan sebanyak 10 personel setiap harinya untuk melakukan pengaturan lalu lintas. Enam personel ditempatkan di Bundaran Ratik Togak, sementara empat personel lainnya berjaga di Simpang Tagun, yang merupakan titik rawan kemacetan pada jam sibuk
“Petugas LLAD Dishub Rohul mulai bertugas pagi hari pukul 06.45 hingga 08.00 WIB dan sore hari pukul 15.45 sampai 16.30 WIB.” jelasnya.
Selain pembatasan angkutan barang, Dishub Rohul mengimbau para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rohul agar tertib berlalu lintas, dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas, khususnya saat jam berangkat dan pulang kantor.
“Kami berharap seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Rohul dapat menjadi contoh teladan dalam tertib berlalu lintas di jalan raya, tidak melanggar aturan, dan mendukung upaya pengaturan lalu lintas yang dilakukan petugas di lapangan,” tambah Arie.
Melalui kebijakan ini, Dishub Rohul berharap kondisi lalu lintas di Kota Pasirpengaraian dapat lebih lancar, aman dan tertib, terutama pada jam-jam padat aktivitas masyarakat.
Baca Juga: Kajati Riau Lantik Aspidmil dan Kajari Pelalawan
“Mari bersama-sama kita wujudkan Kamseltibcar Lantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) di wilayah Kabupaten Rokan Hulu khususnya wilayah Kota Pasirpengaraian,” tutup mantan Camat Rambah itu.(epp)
Editor : Edwar Yaman