PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kembali memberikan peringatan keras kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Jalan Lingkar Km 4 Pasirpengaraian.
Tepatnya di depan Gedung Daerah dan Lapangan Dataran Tinggi Rantau Baih, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah. PKL diminta mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan, jika melanggar akan dilakukan penertiban.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya sejumlah PKL yang berjualan melewati batas waktu yang ditentukan, yakni di atas pukul 01.00 WIB. Pembatasan jam berjualan diberlakukan untuk menekan potensi gangguan ketertiban umum serta menciptakan keadilan bagi PKL yang telah mematuhi aturan.
Kasatpol PP dan Damkar Rohul Gorneng SSos MSi menegaskan pihaknya akan meningkatkan patrol rutin dalam menertibkan para PKL yang berjualan di jalan lingkar dan Astaqa MTQ Rohul. Sesuai ketentuan, PKL hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 15.00 WIB hingga 01.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh area yang telah ditentukan wajib dikosongkan dari perlengkapan dan peralatan berjualan.
Ketentuan tersebut, kata Gorneng tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satpol PP dan Damkar Rohul Nomor: 300/SE/Satpol PP Damkar/Ops/2024/134 tentang Tertib PKL, tertanggal 3 Juni 2024, yang sebelumnya telah disosialisasikan kepada para PKL.(epp)
Editor : Arif Oktafian