Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kades Koto Tandun Ditangkap di Kafe, Polisi Temukan Pil Ekstasi Warna Pink Bergambar Granat

Engki Prima Putra • Rabu, 28 Januari 2026 | 23:15 WIB

 

Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusup Purba SH MH, Kasatres Narkoba Polres Rohul Iptu Dendy Gusrianto SH MH (kanan) dan Kasi Humas AKP Yohanes Tindaon SH gelar press release di Mapolres Rohul.
Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusup Purba SH MH, Kasatres Narkoba Polres Rohul Iptu Dendy Gusrianto SH MH (kanan) dan Kasi Humas AKP Yohanes Tindaon SH gelar press release di Mapolres Rohul.

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Kepala Desa (Kades) Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berinisial MTRS (41) yang diamankan Unit Reskrim Polsek Ujung Batu pada Selasa (27/1/2026) pukul 21.30 WIB, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara di Mapolres Rohul, Rabu (28/1/2026) petang, yang menyimpulkan perkara tetap berlanjut ke tahap penyidikan dan pengiriman SPDP ke JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul.

Hal itu terungkap dalam press release yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusup Purba SH MH didampingi Kasatres Narkoba Polres Rohul Iptu Dendy Gusrianto SH MH dan Kasi Humas Polres Rohul AKP Yohanes Tindaon SH bertempat di Mapolres Rohul pada Rabu malam tadi.

“Dalam gelar perkara disepakati, bahwa perkara tetap dilanjutkan. SPDP segera dikirim ke JPU pada Kejari Rohul. Seluruh kelengkapan penyidikan dipenuhi, termasuk penimbangan barang bukti serta koordinasi dengan BNN/BNK,” jelasnya.

MTRS kini telah resmi berstatus tersangka dengan peran menguasai dan memiliki narkotika. Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk Pasal 112, jelasnya, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, sementara Pasal 114 diancam pidana minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Dua Titik Karhutla Muncul di Gaung, BPBD Inhil Lakukan Pemadaman Intensif

Polisi menegaskan penangkapan dilakukan secara terbuka dan profesional, meski saat kejadian warung kafe tersebut juga dipenuhi pengunjung lain. Fokus penggeledahan hanya dilakukan terhadap tersangka berdasarkan kecurigaan yang kuat. Saat ini, tersangka MTRS ditahan di sel Mapolsek Ujung Batu untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Proses penyidikan tetap mengedepankan hak-hak tersangka. Tersangka MTRS tetap dapat diajukan untuk asesmen terpadu, namun perkara pidana tetap berjalan dan SPDP tetap dikirim ke JPU,” tambah Kasi Humas Polres Rohul AKP Yohanes Tindaon SH. (epp)

Editor : M. Erizal
#oknum kades #polres rohul #kades narkoba