PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) bergerak cepat mengantisipasi kekosongan jabatan Kepala Desa (Kades) Koto Tandun, Kecamatan Tandun, dengan menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) Erna Yunita sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa.
Penunjukan tersebut dilakukan guna memastikan pelayanan publik dan roda pemerintahan Desa Koto Tandun tetap berjalan normal, menyusul ditahannya Kades setempat berinisial MTRS (41) oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Ujung Batu dalam dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika pada Selasa (27/1/2026) malam.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Rohul Prasetyo SIP MIP mengatakan penugasan Plh Kades telah efektif sejak Kamis (29/1/2026).
Penetapan tersebut dituangkan dalam surat perintah tugas yang diterbitkan melalui Camat Tandun Feriadi SIP.
“Terhitung Kamis, Camat Tandun telah menerbitkan surat perintah tugas kepada Erna Yunita sebagai Plh Kades Koto Tandun. Langkah ini diambil agar pelayanan kepada masyarakat dan roda pemerintahan desa tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Prasetyo kepada Riaupos.co, Kamis (29/1/2026), terkait kekosongan jabatan Kades Koto Tandun paska ditahan penyidik Polsek Ujung Batu.
Menurut Prasetyo, Erna Yunita yang selama ini menjabat sebagai Sekdes dinilai memahami kondisi internal pemerintahan desa sehingga mampu menjalankan tugas-tugas harian kepala desa secara optimal.
''Pelayanan publik dan roda pemerintahan Desa Koto Tandun tetap berjalan seperti biasa. Kita minta masyarakat dan perangkat desa mendukung Sekdes yang tunjuk sebagai Plh Kades Koto Tandun dalam menjalakan tugas harian, sambil menunggu status hukum dari MTRS,'' terangnya.
Dokumen tersebut nantinya akan menjadi dasar administrasi bagi pemerintah daerah untuk menetapkan status jabatan Kepala Desa Koto Tandun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah surat resmi penahanan diterima, akan dilakukan kajian administratif untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk penetapan status jabatan kepala desa,” jelasnya.
Diakuinya, Dinas PMPD Rohul akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna memperoleh kejelasan terkait pasal yang disangkakan kepada MTRS serta ancaman pidana yang dikenakan.
Prasetyo menegaskan, sesuai peraturan perundang-undangan, apabila seorang kepala desa telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman pidana di atas lima tahun penjara, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara agar dapat fokus menjalani proses hukum.
“Pemkab Rohul menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada aparat penegak hukum,” ujar Prasetyo mengakhiri. (epp)
Editor : M. Erizal