Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Erna Yunita Ditunjuk sebagai Plh Kades Koto Tandun

Engki Prima Putra • Jumat, 30 Januari 2026 | 13:20 WIB
ERNA YUNITA
ERNA YUNITA

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi kekosongan jabatan serta memastikan pelayanan publik dan roda pemerintahan Desa Koto Tandun tetap berjalan normal.

Langkah tersebut diambil pascaditahannya Kepala Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), berinisial MTRS oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Ujungbatu pada Selasa (27/1) malam.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Rohul Prasetyo MIP mengatakan, terhitung Kamis (29/1), Pemkab Rohul melalui Camat Tandun Feriadi telah menerbitkan surat perintah tugas kepada Erna Yunita. Saat ini, Erna Yunita menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Koto Tandun dan ditunjuk merangkap sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa.

‘’Dengan penunjukan Plh Kades tersebut, seluruh pelayanan kepada masyarakat Desa Koto Tandun tetap berjalan seperti biasa,’’ ujar Prasetyo.

Ia juga mengingatkan agar Plh Kades dapat melaksanakan tugas-tugas harian dengan tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Tandun serta Dinas PMPD Rohul.

Lebih lanjut disampaikan Prasetyo, setelah Pemkab Rohul menerima surat resmi penahanan dari pihak kepolisian, dokumen tersebut akan dijadikan dasar administrasi untuk penetapan status jabatan kepala desa guna mengantisipasi kekosongan dan menjaga kesinambungan pemerintahan desa.

‘’Dinas PMPD Rohul juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian untuk memperoleh penjelasan terkait pasal yang disangkakan serta ancaman hukuman terhadap MTRS,’’ jelasnya.

Prasetyo menegaskan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila seorang kepala desa telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara agar fokus menjalani proses hukum yang sedang berjalan.(epp)

Editor : Arif Oktafian
#prasetyo #Erna #pemkab rohul #plh kades