Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tak Menjalankan Tugas, Warga Koto Tandun Demo Penonaktifan Kades Tersangka Kasus Narkotika

Engki Prima Putra • Kamis, 5 Februari 2026 | 18:03 WIB
Camat Tandun Feriadi menyambut puluhan warga yang membentang spanduk saat demo di depan Kantor Desa Koto Tandun, Kamis (5/2/2026).
Camat Tandun Feriadi menyambut puluhan warga yang membentang spanduk saat demo di depan Kantor Desa Koto Tandun, Kamis (5/2/2026).

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) --Puluhan warga Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, menggelar aksi demonstrasi di Kantor Desa Koto Tandun, menuntut Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) segera menonaktifkan kepala desa (kades) berinisial MTRS yang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika oleh penyidik Polsek Ujung Batu, Selasa (27/1/2026) lalu.

Dalam aksi tersebut, warga membentangkan spanduk bertuliskan, "Kami masyarakat Desa Koto Tandun tidak lagi mau dipimpin oleh kepala desa yang tersangka kasus narkotika dan meminta kepada Pemkab Rohul untuk menonaktifkan."

Kedatangan massa aksi disambut Camat Tandun Feriadi SIP MSi, unsur Forkopimcam serta Pelaksana Harian (Plh) Kades Koto Tandun Erna Yunita. Perwakilan pendemo menyampaikan aspirasi agar pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas, mengingat sejak ditahan, MTRS tidak lagi menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai kepala desa.

Menurut warga, kondisi tersebut dinilai mengganggu jalannya roda pemerintahan desa. Meski saat ini telah ditunjuk Plh kades, namun dinilai tidak dapat mengambil keputusan dan kebijakan strategis, termasuk pembahasan APBDes Koto Tandun Tahun 2026 yang hingga kini belum dilaksanakan.

Warga juga menilai perbuatan yang dilakukan MTRS telah mencederai marwah pemerintahan desa dan melukai kepercayaan masyarakat. Aksi demonstrasi ini, kata mereka, merupakan bentuk kekecewaan atas lambatnya proses penonaktifan kepala desa tersebut.

"Tuntutan penonaktifan diajukan demi menjaga stabilitas pemerintahan desa dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal," ujar salah seorang pendemo.

Menanggapi aspirasi warga, Camat Tandun Feriadi mengapresiasi masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib. Ia menjelaskan, terkait penonaktifan Kades Koto Tandun, pemerintah kecamatan masih menunggu kepastian status hukum dari penyidik kepolisian.

"Dalam kasus hukum yang dihadapi MTRS, pemerintah daerah mempercayakan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian. Jika sudah ada kepastian status hukum, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku dan tentu menunggu keputusan Bupati Rohul," jelas Feriadi saat dikonfirmasi Riaupos.co, Kamis (5/2/2026), terkait tuntutan aksi demo warga Desa Koto Tandun.

Feriadi mengimbau masyarakat Desa Koto Tandun tetap tenang dan menjaga situasi kondusif sambil menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Kabupaten Rohul. Ia menambahkan, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Koto Tandun telah menyurati penyidik Polsek Ujung Batu untuk meminta kejelasan status hukum MTRS sebagai dasar administrasi bagi pemerintah daerah dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut.

Sementara itu, Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusup Purba SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Sudarto SH, saat dikonfirmasi Kamis (5/2/2026), menyampaikan penanganan perkara tersebut telah dirilis dan telah diserahkan ke Polres Rohul. "Silahkan konfirmasi ke PakKapolres Rohul atau Kasat Narkoba," tutupnya.

 

Editor : Rinaldi
#desa koto tandun #penonaktifan kades #kasus narkotika