Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Nasib Kades Koto Tandun Belum Diputuskan, Pemkab Rohul Tunggu Kepastian Status Hukum dari Polisi

Engki Prima Putra • Kamis, 5 Februari 2026 | 23:50 WIB
Aksi demo warga Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun memasang spanduk di ruas jalan, sebagai bentuk kekecewaan terhadap kasus hukum Kades Koto Tandun berinisial MTRS, Kamis (5/2/2026).
Aksi demo warga Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun memasang spanduk di ruas jalan, sebagai bentuk kekecewaan terhadap kasus hukum Kades Koto Tandun berinisial MTRS, Kamis (5/2/2026).

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Nasib Kepala Desa (Kades) Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berinisial MTRS yang tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkotika hingga kini belum diputuskan.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul masih menunggu kepastian status hukum resmi dari penyidik kepolisian, sebagai dasar untuk mengambil kebijakan secara administasi terkai,t penonaktifan sementara dan penunjukan Penjabat (Pj) Kades Koto Tandun

Memasuki hari kesepuluh, Kamis, (5/2/2026), MTRS yang tidak menjalankan tugasnya sebagai Kades Koto Tandun sejak ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Ujung Batu, pemerintah daerah belum dapat mengambil langkah administratif karena belum menerima balasan surat resmi terkait status hukum yang bersangkutan dari Polres Rohul.

Pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Rohul menyatakan telah menyurati Polres Rohul guna meminta kejelasan status hukum, termasuk surat penahanan, penetapan tersangka, serta pasal yang disangkakan kepada Kades Koto Tandun MTRS.

“Kami telah bersurat ke Polres Rohul untuk meminta kejelasan status hukum Kades Koto Tandun MTRS. Baik surat penahanan atau penetapan tersangka maupun pasal yang disangkakan kepada MTRS. Sekarang kita masih menunggu balasan surat itu. Jika belum diterima, apa dasar kita untuk memberhentikan sementara Kades Koto Tandun itu,” ungkap Plt Kadis PMPD Rohul Praasetyo SIP MIP menjawab Riaupos.co, Kamis (5/2/2025), menanggapi aspirasi demonstrasi warga Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun.

Prasetyo menjelaskan, hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima surat resmi dari Polres Rohul terkait status hukum tersangka. Karena itu, proses penonaktifan maupun penunjukan pejabat (Pj) kepala desa Koto Tandun belum dapat dilakukan.

“Dasar penonaktifan harus jelas status hukumnya. Saat ini kasusnya masih ditangani aparat penegak hukum, sehingga kami masih menunggu surat balasan dari Polres Rohul. Kami sudah menyurati dan menunggu jawaban terkait status hukum Kades Koto Tandun,” jelas Prasetyo yang juga sebagai Sekretaris Dinas PMPD Rohul.

Prasetyo menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin mengambil keputusan secara tergesa-gesa tanpa dasar administrasi yang kuat.

Meski beredar informasi bahwa yang bersangkutan sedang menjalani proses rehabilitasi, hal tersebut belum dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan administratif oleh Pemkab Rohul.

“Dalam permasalahan ini, pemerintah daerah tidak ingin gegabah. Penunjukan Pj kepala desa dapat dilakukan setelah ada pemberhentian sementara yang didasarkan pada status hukum yang jelas dari penyidik. Setelah surat balasan dari pihak kepolisian diterima, barulah langkah selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Kades Koto Tandun berinisial MTRS (41) yang diamankan Unit Reskrim Polsek Ujung Batu pada Selasa (27/1/2026) pukul 21.30 WIB, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara di Mapolres Rohul, Rabu (28/1/2026) petang, yang menyimpulkan perkara tetap berlanjut ke tahap penyidikan dan pengiriman SPDP ke JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul.

Diketahui, penangkapan terhadapKades Koto Tandun berinisial MTRS, dilakukan di sebuah warung kafe yang berada di Dusun Karya, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, setelah yang bersangkutan dicurigai diduga menguasai narkotika jenis ekstasi.

Dari tangan tersangka, mengamankan satu butir pil ekstasi warna pink bergambar granat dengan berat bersih 0,33 gram, yang dibungkus menggunakan uang pecahan Rp2.000.

Selain itu, turut diamankan satu buah tas warna hitam merek Aktif yang berisikan identitas milik tersangka.

Dalam pada itu, Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi saat dikonfirmasi Riaupos.co, Kamis (5/2/2026), terkait status hukum Kades Koto Tandun MTRS yang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, belum merespon pesan hingga berita ini diterbitkan. (epp)

Editor : M. Erizal
#rohul #Kades Koto Tandun #kades narkoba