PASIRPENGARAYAN (RIAUPOS.CO) - PULUHAN warga Desa Koto Tandun menggelar aksi demonstrasi di Kantor Desa Koto Tandun, Kamis (5/2) siang. Dengan tuntutan meminta Pemerintah Kabupaten Rohul segera menonaktifkan kepala desa (kades) berinisial MTRS yang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika oleh penyidik Polsek Ujungbatu pada, Selasa (27/1) lalu.
Dalam aksi tersebut, warga membentangkan spanduk bertuliskan, “Kami masyarakat Desa Koto Tandun tidak lagi mau dipimpin oleh kepala desa yang tersangka kasus narkotika dan meminta kepada Pemda Rohul untuk menonaktifkan’’.
Kedatangan massa aksi disambut Camat Tandun Feriadi SIP MSi, unsur forkopimcam serta Pelaksana Harian (Plh) Kades Koto Tandun Erna Yunita. Perwakilan pendemo menyampaikan aspirasi agar pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas, mengingat sejak ditahan, MTRS tidak lagi menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai kepala desa.
Menurut warga, kondisi tersebut dinilai mengganggu jalannya roda pemerintahan desa. Meski saat ini telah ditunjuk Plh kades, namun dinilai tidak dapat mengambil keputusan dan kebijakan strategis, termasuk pembahasan APBDes Koto Tandun Tahun 2026 yang hingga kini belum dilaksanakan.
Menanggapi aspirasi warga, Camat Tandun Feriadi mengapresiasi masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib. Ia menjelaskan, terkait penonaktifan Kades Koto Tandun, pemerintah kecamatan masih menunggu kepastian status hukum dari penyidik kepolisian.
Baca Juga: Nasib Kades Koto Tandun Belum Diputuskan, Pemkab Rohul Tunggu Kepastian Status Hukum dari Polisi
’’Dalam kasus hukum yang dihadapi MTRS, pemerintah daerah mempercayakan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian. Jika sudah ada kepastian status hukum, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku dan tentu menunggu keputusan Bupati Rohul,’’ jelas Feriadi saat dikonfirmasi Riau Pos.
Kapolsek Ujungbatu Kompol Yusup Purba SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Sudarto SH saat dikonfirmasi menyampaikan penanganan perkara tersebut telah dirilis dan telah diserahkan ke Polres Rohul. ”Silahkan konfirmasi ke Pak Kapolres Rohul atau Kasat Narkoba,’’ tutupnya.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi saat dikonfirmasi Riau Pos, Kamis (5/2), belum merespon dan menjawab pesan hingga berita ini diterbitkan.
Sementara itu, pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Rohul menyatakan masih menunggu kepastian status hukum resmi dari aparat penegak hukum sebagai dasar administrasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
‘’Kami telah bersurat ke Polres Rohul untuk meminta kejelasan status hukum Kades Koto Tandun MTRS. Baik surat penahanan atau penetapan tersangka maupun pasal yang disangkakan kepada MTRS. Sekarang kita masih menunggu balasan surat itu, jika belum diterima, apa dasar kita untuk memberhentikan sementara Kades Koto Tandun itu,’’ ungkap Plt Kadis PMD Rohul Praasetyo SIP MIP menjawab Riau Pos, Kamis (5/2).
Prasetyo mengaku, hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima surat resmi dari Polres Rohul terkait status hukum tersangka yang bersangkutan. Karena itu, proses penonaktifan maupun penunjukan pejabat (Pj) kepala desa belum dapat dilakukan.
Baca Juga: Tak Menjalankan Tugas, Warga Koto Tandun Demo Penonaktifan Kades Tersangka Kasus Narkotika
Ditegaskannya, pemerintah daerah tidak ingin mengambil keputusan secara tergesa-gesa tanpa dasar administrasi yang kuat. Meskipun terdapat informasi bahwa yang bersangkutan sedang menjalani proses rehabilitasi, hal tersebut belum dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan administratif.(hen)
Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian