PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian daerah (Polda) Riau melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu menangkap dua orang pelaku penganiayaan berat imbas bentrok di lahan eks PT Berkat Satu, di Dusun Tanjung Anom, Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
Dua terduga pelaku berinisial GP (23) dan S (47) diamankan pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Fasekhi Bulele yang melaporkan peristiwa penganiayaan ke kepolisian.
“Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Polres Rokan Hulu bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku,” ujar Pandra, Senin (9/2/2026).
Dijelaskannya, peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin malam (2/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, korban sedang berada di rumah dan terbangun karena mendengar suara dobrakan. Ketika keluar, sekelompok orang telah masuk ke dalam rumah dan melakukan perusakan.
Korban kemudian dipukul di bagian wajah hingga kehilangan kesadaran. Dalam kondisi terancam, korban bersama istri dan anaknya dikelilingi para pelaku yang menodongkan senjata tajam jenis parang.
Karena tidak menemukan orang yang dicari, para pelaku diduga melampiaskan kemarahan dengan membacokkan parang ke arah kepala anak korban. Setelah itu, mereka sempat kembali untuk meminta karung sebelum meninggalkan lokasi.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni empat bilah parang, satu unit telepon seluler, pecahan kaca, pecahan tripleks, serta pakaian korban.
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tambusai Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan,” jelas Pandra.
Atas perbuatannya, para tersangka disebut Kombes Pandra, dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai dari pihak mana pelaku yang ditangkap, Kabid Humas tidak memberi rincian lebih lanjut.
Editor : M. Erizal