PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Penyidik Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap peran lima tersangka dalam kasus bentrokan berdarah antar kelompok Pam Swakarsa di lahan eks PT Berkat Satu di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul yang terjadi Sabtu (7/2/2026) lalu pukul 17.00 WIB
Kelima tersangka, tiga di antaranya telah ditangkap berinisial SG, HL, OH dan dua lainnya masuk dalam daftar pencairan orang (DPO) berinisial AL dan JL. Polisi menjerat pasal yang memberatkan sebagai efek jera, sesuai peran dari masing-masing tersangka dalam peristiwa yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan enam korban luka berat dan ringan tersebut.
Diketahui, keenam korban merupakan anggota Pam Swakarsa KUD Telago Biru yang mempertahankan eks lahan PT Berkat Satu dan satu orang korban dari kelompok Pam Swakarsa PT Nusantara Sawit Mazuma selaku pihak KSO PT Agrinas Palma Nusantara.
Dalam konferensi pers di lobi Mapolres Rohul, Selasa (10/2/2026) petang yang dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi didampingi Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, Kasi Propam Polres Rohul AKP Togar Pahala Silalahi, Kasi Humas AKP Yohanes Tindaon, KBO Satreskrim Ipda Muhammad Ali Akbar, diketahui dari hasil penyelidikan, penyidik Polres Rohul telah menetapkan peran dari masing-masing kelima tersangka dalam kasus menonjol yang menjadi atensi khusus di wilayah hukum Polda Riau itu.
Di sela-sela konferensi pers, Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui KBO Satreskrim Polres Rohul Ipda Muhammad Ali Akbar menjelaskan peran dari masing-masing tersangka. Ia menjelaskan, peran dua tersangka berinisial SG dan HL diduga sebagai pelaku yang melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam terhadap korban Bernadus Betu alias Jon hingga meninggal dunia dan satu orang korban lainnya mengalami luka berat dengan kondisi telinga bagian kanan putus akibat tersayat senjata tajam.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya berinisial OH, AL dan JL berperan menyuruh serta mengajak melakukan penganiayaan dengan membawa berbagai senjata tajam dan benda yang telah diamankan sebagai barang bukti, di antaranya sekitar 30 bilah parang, batu serta potongan kayu yang telah dipasangi paku yang diduga digunakan saat aksi bentrokan terjadi.
“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi dan tersangka. Kami akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam kasus penyerangan hingga adanya korban akibat konflik lahan antar Pam Swakarsa di Bonai Darussalamlahan di lahan sitaan PT Agrinas Palma Nusantara itu,” jelas Ipda Muhammad Ali Akbar.
Terkait pasal yang disangkakan, penyidik menegaskan sesuai arahan Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers, berkas perkara dari lima tersangka akan dipisahkan (split) menjadi dua berkas sesuai perannya masing-masing dengan hukuman yang memberatkan sebagai efek jera.
“Para tersangka SG, HL, OH, AL dan JL dijerat Pasal 262 ayat (1), (2), (3), dan (4) juncto Pasal 20 hurup b, c, dan d serta Pasal 246 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,'' Ipda Muhammad Ali Akbar.(epp)
Editor : Edwar Yaman