PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Setelah terjadi bentrok berdarah antar Pam Swakarsa di eks lahan PT Berkat Satu yang berada di Jalan Kelompok Tani RT 002 RW 004, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB yang telah menyebabkan satu orang korban meninggal dunia dan enam orang korban luka berat.
Pemkab Rohul, Selasa (10/2/2026) petang, melaksanakan lanjutan rapat koordinasi (rakor) membahas langkah antisipasi terjadinya konflik dan gangguan Kamtibmas di Kabupaten Rohul bertempat di Aula Lantai III Kantor Bupati Rohul.
Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Rohul Anton ST MM dengan dihadiri Karo Ops Polda Riau Kombes Pol Ino Harianto, Dir Intelkam Polda Riau Kombes Pol Wimboko, Sekda Rohul Muhammad Zaki SSTP MSi, Wakapolres Rohul Kompol I Made Juni Artawan, KAdisnakbun Rohul CH Agung Nugroho MM, perwakilan PT Agrinas Palma Nusantara Letkol Dadang, perwakilan PT Berkat Satu, PT Nusantara Sawit Majuma (pihak KSO), perwakilan KUD Telago Biru dan para undangan lainnya.
Dalam rakor itu, Bupati Rohul Anton ST MM menyampaikan rapat ini digelar untuk menyikapi kejadian beberapa hari lalu terkait permasalahan antara PT Berkat Satu dan pihak KSO.
Forum tersebut bertujuan untuk memediasi persoalan yang terjadi, dan seluruh hasil kesepakatan nantinya wajib dipatuhi serta menjadi atensi Polda Riau.
''Pemkab Rohul komitmen untuk penyelesaian persoalan yang timbul dan diputuskan hari ini wajib diikuti dan ditindak lanjuti, kemudian selanjutnya untuk lahan yang dikonflik distatus quo-kan di Kabupaten Rohul,'' ujarnya.
Dalam forum itu, dinyatakan bentrok berdarah antar Pam Swakarsa di eks lahan PT BErjat Satu di Desa Sontang, menjadi atensi Kapolda terhadap KSO, tumpang tindih dan sangat berpotensi menjadi konflik bahkan sampai terjadi korban jiwa di wilayah hukum Kabupaten Rohul.
Pemerintah daerah, dan pihak yang hadir dalam rakor tersebut, menyepakati penegakan hukum akan tetap ditegakkan dan dipertanggungjawabkan, terhadap pihak-pihak yang terlibat termasuk yang menggerakan massa.
Hal ini merupakan komitmen pihak Kepolisian demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum.
Pengamanan terpadu mengunakan BUJP (Bada Usaha Jasa Pengamanan) merupakan skema yang diharapkan untuk menjaga stabilitas keamanan, sehingga tidak diperkenankan untuk menggunakan jasa pengamanan illegal dari pihak luar.
Perlu dialog komunikasi dan harmonisasi yang baik antara pihak KSO, perusahaan lama, perusahaan baru, pemerintah daerah dan masyarakat untuk menjaga stabilitas dilapangan.
Dalam rakor itu, Sekda Rohul Muhammad Zaki mengingatkan poin-poin kesepakatan yang telah disepakati pada pertemuan sebelumnya pada 22 januari 2026.
Sementara Hermansyah selaku perwakilan koperasi Telago Biru Kasang Padang menyampaikan harapan agar rakor ini mendapatkan solusi terbaik.
Dia menyampaikan pihak Agrinas tidak memberikan kesempatan masyarakat atau koperasi menjadi KSO. Sementara lahan 569 hektare yang sebelumnya dikelola masyarakat judtri diberikan kepada PT BErkat Satu
Ia juga menyayangkan tindakan yang dinilai bersifat premanisme dan meminta agar KSO yang bermasalah dievaluasi. Menurutnya, solusi yang diusulkan adalah KSO berasal dari Koperasi Telago Biru atau koperasi lain yang diberdayakan.
Dalam artian, masyarakat mendukung penuh program pemerintah dan tidak mempermasalahkan KSO mapun lahan yang dikelola oleh negara, hanya saja masyarakat menyayangkan adanya premanisme.
Hermansyah menilai kurangnya pengawasan berpotensi memicu kembali korban karena pihak yang diduga preman masih berada di wilayah sitaan lahan negara. Pihak masyarakat dan koperasi pernah meminta untuk dilakukan mediasi dengan pihak KSO, namun pihak KSO tidak hadir.
Dalam pada itu, Edi sebagai perwakilan dari PT Mazuma mengucapkan berbelasungkawa atas kejadian jatuhnya korban jiwa. Perusahaan telah melakukan koordinasi kepada perwakilan tiga desa serta membahas pembagian komisi (50-50).
Namun kendala dari perusahaan adalah ketika turun kelapangan untuk melakukan cek lokasi dan pengukuran batas terjadi penghadangan dan pengusiran yang mengaku dari masyarakat perwakilan desa. Penuturan dari perusahaan, tiga desa tidak satu suara terhadap system KSO yang ditawarkan dari perusahaan.
Disarankan untuk membuat perjanjian yang diwakill pihak-pihak terkait dan melibatkan pihak pemerintah.
Sementara itu, Nurhadi dari PT Berkat Satu menjelaskan dalam klarifikasi ditemukan adanya lahan kawasan dan non-kawasan.
Saat ini pihaknya menunggu langkah lanjutan dari tim Satgas PKH. Ia juga menyebut PT Berkat Satu telah menerima surat pemberitahuan dari PT Agrinas terkait penunjukan KSO PT Majuma dan hanya mengelola lahan non-kawasan.
Perwakilan PT Agrinas Palma Nusantara Rici, menyatakan mendukung penindakan hukum terhadap pelaku kekerasan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
Ia menyebut mediasi telah dilakukan hingga tingkat kecamatan dan kehadiran Agrinas bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui skema bagi hasil.
Pihak Kepolisian menunggu komitmen pihak perusahaan dan pihak koperasi yang mendatangkan kelompok Flores dan Kelompok Nias sehingga terjadi korban jiwa untuk mempertanggungjawabkan terlebih dahulu.
'Selain itu Polisi menawarkan batas waktu untuk menghadirkan pihak-pihak yang menghadirkan kelompok Fiores dan pihak Nias.
Dengan meminta untuk menghadirkan para koordinator, komunikator, permobilisasi masa untuk hadir dengan batas waktu 3x24 jam sejak pertemuan ini dilaksanakan hingga Jumat (13/2/2026
Kesimpulan hasil rapat menghasilkan lima point, diantaranya Satu, Pemerintah Kabupaten Rohul berkomitmen untuk menjaga stabilitas keamanan daerah.
Dua, lahan distatus quokan selama 3x24 jam (3 hari) dan/atau tidak ada kegiatan sebelum persoalan selesai.
Tiga, penegakan hukum akan tetap ditegakkan dan dipertanggungjawabkan, hal ini merupakan komitmen pihak Kepolisian demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum.
Empat, Sekda Rohul akan membentuk tim kecil berdasarkan SK tim Penanganan Konflik tingkat Kabupaten untuk menyelesaikan permasalahan dan mencari solusi.
Kelima, para pihak yang terkait dengan pemobilisasi masa untuk dapat dihadirkan di polres dengan tenggang waktu 3x24 jam sejak terhitung Selasa (11/2/2025) hingga Jumat (13/2/2026). (epp)
Editor : M. Erizal