PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) -- Untuk peningkatan kualitas pelayanan publik selama pelaksanaan ibadah puasa, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) menerbitkan Surat Edaran Bupati Rohul Nomor 86.16 Tahun 2026 tentang Ketentuan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah dan Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Selama Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama di lingkungan pemerintah daerah.
Selama Ramadan, jam kerja dan pakaian pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan Pemkab Rohul disesuaikan. Dengan mengacu Surat Edaran Gubernur Provinsi Riau Nomor 800.1.6.2/2/SETDA/2026 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1447 H di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Bupati Rohul Anton ST MM melalui Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Rohul Erfan Dedi Sanjaya SSTP MSi menjawab Riaupos.co, Rabu (18/2/2026) menyebutkan, pemerintah daerah telah menetapkan jumlah jam kerja efektif bagi seluruh Pegawai ASN selama bulan Ramadan minimal 32,5 jam dalam satu pekan dan tidak termasuk jam istirahat.
Menurutnya, penetapan jam kerja pegawai ASN dan Non ASN selama bulan Ramadan di Perangkat Daerah/Unit Kerja dengan 5 hari kerja yakni Senin-Kamis, masuk kerja pukul 08.00-15.00 WIB (istirahat 12.00-12.30 WIB). Jumat pukul 08.00-15.30 WIB (istirahat 12.00-13.00 WIB).
Sementara Perangkat Daerah/Unit Kerja dengan 6 hari kerja, Senin-Kamis dan Sabtu masuk kerja pukul 08.00-15.00 WIB (istirahat 12.00-12.30 WIB). Jumat pukul 08.00-14.30 WIB (istirahat 12.00-13.00 WIB).
"Jadi pelaksanaan jam kerja bagi unit pelayanan tertentu dan pelayanan bergilir/sift tetap menyesuaikan SE Bupati Rohul. Seluruh ASN diwajibkan mengisi kehadiran setiap hari kerja melalui perekaman presensi elektronik pada aplikasi Presensi Simpegnas SIASN, sedangkan Pegawai Non ASN mengisi daftar hadir secara manual," jelasnya.
Erfan Dedi menyebutkan, selama bulan Ramadan, pakaian dinas pegawai ASN dan Non ASN ditetapkan. Bagi ASN dan Non ASN pria, Senin-Selasa menggunakan pakaian dinas harian (PDH) khaki dengan atribut lengkap. Rabu PDH kemeja putih dengan atribut lengkap, Kamis dan Sabtu menggunakan pakaian batik dengan atribut lengkap.
Sementara, Jumat menggunakan pakaian Melayu dengan kain samping dan atribut lengkap (Non Muslim menyesuaikan). Sementara pegawaian ASN dan Non ASN wanita menggunakan pakaian Melayu/Muslimah setiap hari kerja (Non Muslim menyesuaikan).
Dalam SE tersebut, lanjut Sekretaris BKPP Rohul itu, untuk libur nasional dan cuti bersama ditetapkan 18-19 Maret 2026 Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948), 20, 21, 23 dan 24 Maret 2026 Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Sementara itu, pelaksanaan tugas kedinasan melalui kombinasi fleksibilitas lokasi dan/atau waktu (Work From Anywhere/WFA) ditetapkan pada 16-17 Maret 2026 (sebelum Nyepi) dan 25-27 Maret 2026 (setelah Idulfitri).
"Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Rohul diminta mengatur proporsi ASN dan Non ASN yang melaksanakan WFA dengan mempertimbangkan karakteristik layanan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik," tegasnya.
Selain itu, kepala perangkat daerah wajib memastikan layanan publik esensial seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan lainnya tetap tersedia, melakukan pemantauan pelaksanaan tugas selama Ramadan, serta menjaga suasana kerja tetap kondusif. "Pengajuan cuti tahunan diminta dipertimbangkan secara selektif dengan memperhatikan beban kerja dan karakteristik tugas kedinasan. Pegawai ASN dan Non ASN yang tidak memenuhi kewajiban disiplin masuk kerja akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya.
Editor : Rinaldi