PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hulu (Rohul) H Syafaruddin Poti SH MM memimpin langsung pemusnahan barang bukti hasil penegakan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2025 di halaman Kantor Bupati Rohul, Selasa (24/2/2026).
Pemusnahan barang bukti ratusan botol miras dan perangkat pekat tersebut, dihadiri Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini, forkopimda, Asisten II Setdakab Rohul Drs H Yusmar MSi, Kadis Kominfo Rohul Suharman Nasution SPi MM, Plt Kasatpol PP dan Damkar Rohul Denis Hendri Sp, para perwakilan kepala OPD serta camat se-Kabupaten Rohul.
Wabup Syafaruddin Poti menegaskan, pemusnahan barang bukti hasil kegiatan penegakan perda tahun 2025 yang dilaksanakan Satpol PP dan Damka Rohul, bukan sekadar agenda seremonial, melainkan langkah nyata pemerintah dalam menegakkan aturan daerah.
‘’Ini adalah bukti ketegasan Pemerintah Kabupaten Rohul dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi moralitas masyarakat. Tidak ada ruang bagi praktik penyakit masyarakat di Negeri Seribu Suluk ini,’’ tegasnya.