PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) resmi menetapkan qimat atau nilai zakat fitrah tahun 1447 Hijriah dan menjadi pedoman bagi seluruh kepala KUA kecamatan, lembaga/badan amil zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) serta pengurus masjid dan musala di Kabupaten Rohul.
Penetapan qimat zakat fitrah tersebut tertuang dalam Surat Kepala Kantor Kemenag Rohul Nomor: B-55/Kk.04.9/BA.03.2/02/2026, tertanggal 26 Februari 2026, sebagai tindak lanjut dari surat Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Riau Nomor:21/Kw.04.6/BA.03/02/2026 tentang hasil rapat bersama Majelis Ulama Indonesia Provinsi Riau dan Baznas Provinsi Riau guna menyeragamkan nilai zakat fitrah di wilayah Riau, termasuk Kabupaten Rohul.
Kepala Kemenag Rohul H Zulkifli Syarif SAg MPdI saat dikonfirmasi Riaupos.co, Jumat (27/2/2026) menyebutkan, keseragaman qimat zakat fitrah di tingkat kabupaten sangat penting agar pelaksanaannya tertib dan tidak menimbulkan perbedaan di tengah masyarakat.
Ia berharap masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah, zakat mal maupun zakat profesi lebih awal. Sehingga zakat yang terkumpul bisa segera disalurkan kepada para mustahiq. "Harapan kita, anak yatim, fakir miskin sudah menerima zakat paling lambat tiga hari menjelang Idulfitri 1447 H, agar bisa dimamfaatkan untuk kebutuhan lebaran, sehingga kebahagian dapat dirasakan bersama," ujarnya.
Zulkifli mengimbau umat Islam di Rohul untuk mendahulukan kewajiban zakat, karena zakat fitrah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan bagi yang berpuasa. "Mari kita segerakan menunaikan zakat fitrah ini agar dengan segara didistribusikan ke asnaf yang berhak menerimanya dan dapat pula mereka manfaatkan untuk lebaran," pintanya.
Menurutnya, secara ketentuan, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar satu sha (gantang) makanan pokok yang mengenyangkan, setara dengan berat 2,5 kilogram (Kg) atau 3,5 liter beras per jiwa. Dalam artian, kata Zulkifli, apabila diukur dalam bentuk uang, maka dibayar seharga beras yang berlaku di pasaran saat penetapan.
Berdasarkan hasil pemantauan harga beras di wilayah Rohul pada pekan kedua Ramadan, ditetapkan yakni Beras Kuku Balam Natural (Premium) harga Rp17.000 per kilogram, sehingga zakat fitrah sebesar Rp42.500 per jiwa (2,5 kg).
Selanjutnya, Beras Kuku Balam Kamal/Topi Koki/Mawar/Sokan/Solok harga Rp16.000 per kilogram, zakat fitrah Rp40.000 per jiwa. Beras CML harga Rp15.500 per kilogram, zakat fitrah Rp38.750 per jiwa. Beras Apel/Lokal harga Rp14.500 per kilogram, zakat fitrah Rp36.250 per jiwa. Beras Bulog/SPHP harga Rp13.000 per kilogram, zakat fitrah Rp32.500 per jiwa.
Disinggung kapan dimulainya pembayaran zakat fitrah oleh masyarakat, Zulkifli menjelaskan pembayaran zakat sudah dapat dilakukan sejak 1 Ramadan hingga khatib naik mimbar pada Salat Idulfitri 1447 H. Zulkfli menyebutkan, pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dapat dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), UPZ maupun panitia amil zakat di masjid dan musala tingkat desa, kecamatan dan Kabupaten Rohul.