PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Menghadapi kebutuhan Idulfitri 1447 H, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) sedikit lega. Pasalnya, sepekan menjelang Lebaran, Jumat (13/3/2026), pemerintah daerah telah mulai membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri untuk 10.134 Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Rohul.
Mesji rencana pemerintah daerah semula merencanakan pembayaran THR bersamaan dengan mencairkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) PNS rapel dua bulan untuk bulan Januari-Februari 2026. Namun karena belum diterimanya persetujuan besaran TPP dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga Jumat (13/3/2026), maka TPP yang ditunggu-tunggu PNS di lingkungan Pemkab Rohul terpaksa dibayarkan usai libur Idulfitri 1447 H.
Plt Kepala BPKAD Rohul Abdurrochim SE MSi menjawab Riaupos.co, Jumat (13/3/2026) menyebutkan, pemerintah daerah terhitung Jumat (13/3/2026) sudah mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1447 H untuk 10.134 PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Rohul.
Menurutnya, THR Idulfitri 1447 H yang mengacu formula tahun lalu, diberikan kepada PNS, CPNS, Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (Blud), pegawai non ASN pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Blud dan PPPK di Lingkungan Pemkab Rohul.
''Besaran THR yang diterima dengan perhitungan masih formula tahun 2025, karena aturan pemberian THR belum keluar,'' kata mantan Kabid Perbendaharaan BPKAD Rohul. itu.
Mengacu regulasi tahun lalu, lanjutnya adapun THR yang diberikan kepada PNS, CPNS PPPK di Lingkungan Pemkab Rohul yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan atau tunjangan umum dan TPPpaling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatan.
Besaran item THR Idulfitri 1447 H untuk PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Rohul yang dibayarkan yakni gaji pokok beserta tunjangan yang melekat yang diterima setiap bulannya, sesuai dengan pangkat dan jabatan, tanpa disertakan pembayarkan TPP 1 bulan. Karena sampai saat pemerintah daerah masih menunggu persetujuan dari Kemendagri terkait TPP ASN tahun 2026.
''Pemerintah daerah komitmen untuk membayarkan TPP ASN rapel dua bulan (Januari-Februari) bersamaan dengan THR sepekan menjelang lebaran Idulfitri. Tapi hingga saat ini surat persetujuan dari Kemendagri belum terbit, sehingga TPP PNS kita bayarkan usai libur lebaran Idulfitri,'' ujar Abdurrochim.(epp)
Editor : Edwar Yaman