PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Diskop UKM Nakertrans) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) membuka Posko Satuan Tugas (Satgas) Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) tahun 2026.
Meski posko pengaduan telah disiapkan untuk menampung keluhan pekerja, hingga Senin (16/3/2026), pihak dinas mengaku belum menerima laporan dari pekerja atau karyawan terkait keterlambatan maupun tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Kepala Diskop UKM Nakertrans Rohul, Suparno SHut MM mengatakan, posko tersebut dibuka untuk memberikan layanan konsultasi sekaligus menerima pengaduan dari pekerja yang mengalami permasalahan dalam pembayaran THR maupun BHR menjelang Idulfitri 1447 H.
“Untuk pengaduan terkait THR dan BHR Idulfitri, sampai hari ini (Senin, red), saya belum mendapat laporan. Namun kita tetap membuka posko aduan, termasuk melalui media sosial,” ungkap Suparno menjawab Riaupos.co, Senin (16/3/2026), terkait laporan pengaduan THR dan BHR Idulfitri yang diterima Diskop UKM Transnaker Rohul.
Pembentukan Posko Satgas THR-BHR 2026 ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 dan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Melalui posko tersebut, para pekerja dapat melakukan konsultasi, meminta informasi hingga menyampaikan pengaduan apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain layanan di daerah, pemerintah juga menyediakan fasilitas konsultasi secara nasional melalui laman poskothr.kemnaker.go.id. Pengaduan juga dapat disampaikan oleh pekerja melalui WhatsApp di nomor 0823-8447-2264 atau dengan datang langsung ke Kantor Diskop UKM Nakertrans Rokan Hulu pada jam pelayanan pukul 08.30 hingga 15.00 WIB.
Mantan Kadis Lingkungan Hidup Rohul itu menjelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Ia menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, dan diimbau untuk menyalurkannya lebih awal dari batas waktu tersebut. Untuk besaran THR, pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetap berhak menerima THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerja. Bagi pekerja dengan sistem kerja harian lepas, perhitungan satu bulan upah didasarkan pada rata-rata upah yang diterima.
''Jika masa kerja mencapai 12 bulan atau lebih, maka dihitung dari rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, dihitung berdasarkan rata-rata upah selama masa kerja,'' jelasnya.
Baca Juga: Ini 5 Minuman yang Dipercaya Bisa Mencegah Mabuk Perjalanan saat Mudik Lebaran
Sementara bagi pekerja yang menerima upah berdasarkan satuan hasil, perhitungan satu bulan upah ditentukan dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya. “Jika perusahaan telah menetapkan besaran THR yang lebih besar melalui Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan, maka pembayaran THR harus mengikuti ketentuan tersebut. THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.
Selain THR bagi pekerja di perusahaan, pemerintah juga mengatur pemberian BHRbagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi. Menurutnya BHR diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.
Besaran BHR diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Perusahaan aplikasi juga diminta transparan dalam perhitungan besaran bonus tersebut kepada para pengemudi dan kurir, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah,” tutupnya.(epp)
Editor : Edwar Yaman