Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

6 Bulan Buron, Pelaku Curat dan Persetubuhan Anak di Tambusai Utara Ditangkap

Engki Prima Putra • Jumat, 27 Maret 2026 | 18:25 WIB

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Setelah 6 (enam) bulan buron, seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur akhirnya berhasil ditangkap personel Polsek Tambusai Utara.

Pelaku berinisial S alias M (34) diamankan polisi, Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di rumahnya yang beralamat di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2025.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi bahwa pelaku telah kembali dari pelariannya.

“Pelaku merupakan DPO dalam kasus penganiayaan berat. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, kami mendapat informasi keberadaannya dan langsung melakukan penangkapan,” ujar Kapolsek AKP Heri Yuliardi kepada wartawan, Jumat (27/3/2026)

Menurutnya, kasus ini bermula dari laporan korban yang diketahui merupakan anak tiri pelaku anggap saja namanya Bunga.

Peristiwa kekerasan terjadi,Selasa, 30 September 2025 dini hari di rumah korban, di mana pelaku diduga melakukan penganiayaan secara brutal hingga menyebabkan luka serius di bagian wajah dan kepala korban.

Dalam proses penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelaku terhadap korban. Hal ini diperkuat dari hasil pemeriksaan awal serta pengakuan tersangka S alias M saat diamankan.

“Dari hasil interogasi, tersangka S mengakui perbuatannya. Saat ini kami masih mendalami kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu helai pakaian berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Atas perbuatannya, penyidik Polsek Tambusai Utara menjerat tersangka S dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

''Saat ini, tersangka S telah diamankan di Mapolsek Tambusai Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara guna segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),'' tutupnya. (epp)

Editor : M. Erizal
#buron #polres rohul #pelaku curat #pelaku persetubuhan anak bawah umur