Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Karaoke Keluarga di Rohul Digerebek, Polisi Temukan Ekstasi dan Amankan Wanita Muda

Engki Prima Putra • Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:24 WIB

Ilustrasi tempat karaoke
Ilustrasi tempat karaoke

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) --Tempat hiburan karaoke yang seharusnya menjadi ruang santai bagi keluarga, justru disalahgunakan sebagai lokasi transaksi dan konsumsi narkotika di salah satu desa di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Praktik terlarang ini terungkap setelah aparat Polsek Tambusai Utara melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang wanita muda bersama barang bukti pil ekstasi di dalam kamar karaoke yang menjadi sorotan masyarakat setempat.

Pengungkapan kasus narkotika tersebut terjadi di salah satu tempat hiburan Family Karaoke di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Yohanes Tindoan SH saat dikonfirmasi Riaupos.co, Sabtu (28/3/2026) membenarkan penggerebekan tempat hiburan Family Karaoke oleh unit Reskrim Polsek Tambusai Utara yang dipimpin Kapolsek AKP Heri Yuliardi.

Pengungkapan kasus narkotika tersebut, katanya, berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara. Menindaklanjuti informasi itu, tim unit Reskrim Polsek Tambusai Utara melakukan penyelidikan hingga melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial APRG (19) yang diduga sebagai pemakai narkotika. "Dari hasil penggeledahan di kamar yang ditempati pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa enam butir pil ekstasi berwarna ungu, satu lembar tisu, satu bungkus rokok dan satu unit handphone," jelas mantan Kapolsek Rokan IV Koto tersebut.

AKP Yohanes Tindoan menegaskan, dihadapan penyidik, Pelaku APRG mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial B, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

"Hasil tes urine terhadap tersangka APRG menunjukkan positif mengandung methamphetamine. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut sekaligus pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut," jelasnya.

Atas perbuatannya, lanjut AKP Yohanes Tindoan, tersangka APRG dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Rinaldi
#polsek tambusai utara #wanita muda #karaoke keluarga #pil ekstasi