RIAUPOS.CO - Bupati Rokan Hulu (Rohul) Anton ST MM menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh perkantoran organisasi perangkat daerah (OPD), bahkan hingga di luar jam kerja dan hari libur.
Instruksi tersebut dilakukan sebagai langkah konkret dalam menekan pemborosan energi, khususnya penggunaan listrik di lingkungan perkantoran. Bupati menegaskan, kepala OPD di lingkungan Pemkab Rohul akan dikenakan sanksi, apabila ditemukan kantor dalam kondisi kosong, namun lampu dan pendingin ruangan (AC) tetap menyala tanpa keperluan pelayanan.
’’Kami sudah instruksikan Satpol PP turun melakukan sidak ke kantor-kantor OPD, termasuk di luar jam kerja maupun hari libur. Jika ditemukan kantor dalam kondisi kosong, tapi lampu dan AC tetap menyala tanpa keperluan pelayanan, maka akan dicatat dan kepala OPD diberi sanksi tegas,’’ ungkap Bupati, Jumat (3/4).
Kebijakan ini, katanya sebagai bentuk komitmen Pemkab Rohul dalam menindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah.
Baca Juga: Bupati Anton Ajak Masyarakat Rokan Hulu Introspeksi Diri
Sejak 1 April 2026, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mulai menerapkan berbagai langkah strategis guna meningkatkan efektivitas kinerja ASN dan PPPK, sekaligus melakukan efisiensi anggaran. Upaya tersebut dilakukan melalui penghematan penggunaan energi listrik, bahan bakar kendaraan dinas, serta optimalisasi sistem kerja berbasis digital.
Dalam penerapannya, jelas Bupati, Pemkab Rohul memberlakukan sistem work from home (WFH) satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat, dengan pengecualian bagi unit pelayanan publik tertentu. Sementara itu, work from office (WFO) tetap menjadi pola utama untuk menjaga stabilitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, untuk mobilitas ASN dalam bentuk perjalanan dinas juga dibatasi secara selektif. Pemerintah Kabupaten Rohul mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam pelaksanaan rapat dan koordinasi lintas instansi guna menekan pengeluaran.(adv)
Editor : Arif Oktafian