Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Mulai Besok Pemkab Rohul Terapkan WFH, Ini Pejabat dan OPD yang Tetap Bekerja Berikan Pelayanan

Engki Prima Putra • Kamis, 9 April 2026 | 23:43 WIB
Bupati Rohul Anton ST MM (Dok. Riaupos.co)
Bupati Rohul Anton ST MM (Dok. Riaupos.co)

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) mulai Jumat (10/4/2026) resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir bagi yang membutuhkan pelayanan administrasi.

Bupati Rohul Anton ST MM memastikan, pelayanan publik tetap berjalan optimal dengan sejumlah pejabat dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rohul tetap bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

Baca Juga: Sita 13,6 Ton Solar di Kuala Kampar, Tim Polres Pelalawan Tangkap Penimbun BBM Subsidi

Kebijakan itu, sesuai terbit Surat Edaran (SE) Bupati Rohul Nomor 39.20 Tahun 2026 tentang pelaksanaan transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemkab Rohul, tertanggal 8 April 2026. Hal itu menindaklanjut SE Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026, SE Gubernur Riau Nomor 8 Tahun 2026 tertanggal 3 April 2026.

Bupati Rohul Anton ST MM kepada Riaupos.co, Kamis (9/4/2026), menegaskan bahwa penerapan WFH dilakukan secara terbatas, yakni hanya diberlakukan setiap hari Jumat. 

Terdapat sejumlah pejabat perangkat daerah dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap wajib masuk kerja. Mereka meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, pejabat administrator (eselon III), camat, lurah hingga kepala desa se-Kabupaten Rohul.

Baca Juga: Dani M Nursalam jadi Tim Ahli Gubernur Riau Tak Sesuai Ketentuan, Kata Sekda Riau

Selain itu, terdapat 10 OPD yang tetap wajib melaksanakan WFO karena bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. OPD tersebut antara lain BPBD, Satpol PP dan Damkar, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP)

Kemudian Dinas Kesehatan beserta puskesmas, Labkesda dan unit layanan kesehatan lainnya, RSUD, Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (PAUD, TK, SD dan SMP), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohul.

“WFH ini kita terapkan secara selektif, hanya hari Jumat. Namun pelayanan publik harus tetap berjalan maksimal dan tidak boleh terganggu. OPD yang memberikan pelayanan langsung seperti kesehatan, administrasi kependudukan, pendidikan hingga penanganan bencana tetap wajib WFO. Ini untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan cepat dan optimal,” ujarnya.

Baca Juga: Wako Pekanbaru Agung Nugroho Lantik PNS Baru, Tekankan Pelayanan, Loyalitas hingga Budaya Bersih

Bupati Anton mengingatkan kepala OPD tetap mengawasi disiplin ASN dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas, baik saat WFH maupun WFO.

“Unit pelayanan publik tetap WFO, sedangkan unit pendukung dapat WFH secara selektif dengan memastikan target dan indikator kinerja tercapai serta tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan,” jelas mantan Kadis PUPR Rohul itu.

Selama pelaksanaan WFH, lanjut Bupati, ASN tetap wajib menjalankan tugas sesuai fungsi jabatan serta melakukan presensi kehadiran melalui aplikasi Simpegnas menggunakan fitur WFH. 

Baca Juga: Kemenangan Tipis Adabiah Padang atas SMAN 1 Pekanbaru Warnai Panasnya Rajawali Cup IV

“Kinerja dan pelayanan tidak boleh menurun. Masyarakat harus tetap merasakan kehadiran pemerintah dalam setiap kondisi. Berharap dari transformasi budaya kerja ASN yang kita terapkan,fleksibilitas kerja ASN dan kualitas pelayanan publik tetap seimbang dan terjaga, sehingga roda pemerintahan berjalan efektif dan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi,'' tutupnya. (epp)

Editor : M. Erizal
#WFH JUMAT #pemkab rohul #bupati rohul #ASN WFH