PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) memberlakukan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026, tertanggal 18 Februari 2026 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Isi dari Permendagri tersebut, memperbaharui sejumlah format formulir dan buku yang digunakan dalam pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Adanya perubahan elemen data, status Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tercantum dalam kolom pekerjaan di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK) maupun Akta Pencatatan Sipil diganti dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: PSPS Pekanbaru Ditahan Imbang Sumsel United di Babak Pertama, Skor Masih 0-0
Implementasi dari Permendagri ini, bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan keseragaman data kependudukan secara nasional sekaligus mempermudah pelayanan dan mendukung tertib adminduk di Kabupaten Rohul.
Kepala Disdukcapil Rohul H Fhatanalia Putra SSos MSi menegaskan pihaknya telah melakukan berbagai persiapan dan melakukan sosialisasi Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 kepada pegawai OPD di lingkungan Pemkab Rohul.
Dalam memberikan pelayanan adminduk tersebut, ia menyatakan blangko KTP-el masih aman dan tersedia terkait perubahan elemen data PNS di KTP-el maupun KK menjadi ASN.
Baca Juga: Usai Hancurkan Rohul, Giliran Inhu Dilibas, AFK Kepulauan Meranti Tembus Semifinal
Masyarakat yang mengurus Adminduk, tidak usah kuatir, disaat melakukan cetak ulang KTP, perubahan data atau KK baru di Kantor Disdukcapil Rohul maupun UPTD Dukcapil Kecamatan.
''Implementasi Permendagri Nomor 6 tahun 2026, istilah PNS tidak lagi digunakan dalam kolom pekerjaan pada KTP-el, KK. Sebagai gantinya, seluruh aparatur pemerintah kini diklasifikasikan dalam satu kategori yakni ASN. Ini bagian dari penyelarasan data nasional. Dalam mengakomodasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan mengacu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang termasuk bagian dari ASN,'' ungkap H Fhatanalia Putra SSos MSi menjawab Riaupos.co, Ahad (26/4/2026), terkait tindaklanjut Permendagri Nomor 6 Tahun 2026.
Fhatanalia menjelaskan, masyarakat atau aparatur negara yang sebelumnya memiliki dokumen kependudukan dengan keterangan pekerjaan PNS atau PPPK diimbau untuk segera melakukan pembaruan data.
Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Prediksi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Kampar
Namun demikian, ia memastikan proses pelayanan tetap berjalan normal tanpa perubahan prosedur yang signifikan.
“Kami pastikan pelayanan tetap berjalan lancar. Ketersediaan blangko KTP-el masih aman, terkait Implementasi Permendagri Nomor 6 Tahun 2026. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dalam mengurus perubahan dokumen adminduk di Kantor Disdukcapil Rohul,” tambah mantan Asisten I Setda Rohul itu. (epp)
Editor : M. Erizal