Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Serahkan 3 Ranperda, Pemkab Rohul Tambah Penyertaan Modal Rp34,58 Miliar untuk BUMD

Engki Prima Putra • Selasa, 5 Mei 2026 | 22:05 WIB
Bupati Rohul Anton serahkan 3 Ranperda Penyertaan Modal kepada Ketua DPRD, Hj Sumiartini dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Senin (4/5/2026). Foto Humas Setwan Rohul untuk Riaupos.co
Bupati Rohul Anton serahkan 3 Ranperda Penyertaan Modal kepada Ketua DPRD, Hj Sumiartini dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Senin (4/5/2026). Foto Humas Setwan Rohul untuk Riaupos.co

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) --Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mendorong peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) serta pertumbuhan ekonomi daerah dengan menyampaikan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
 
Ketiga Ranperda tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Rohul Anton ST MM kepada Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Rohul, Senin (4/5/2026) petang. 

Turut menyaksikan Wakil Ketua DPRD Nono Patria Pratama SE, Pj Sekda Rohul Drs H Yusmar MSi, Sekwan El Bizri SSTP MSi serta puluhan anggota DPRD dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Rohul.

Baca Juga: Pulih dari Sakit, JCH Rohul Ismed Daulay dan Istri Berangkat ke Tanah Suci Bersama Kloter 12 BTH

Tiga Ranperda Penyertaan Modal Daerah itu, Pemkab menggelontorkan dana yang bersumber dari APBD Rohul sebesar Rp34.587.000.000. Di antaranya Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda), Ranperda Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Perekonomian Rakyat Daerah (BPR) Rohul (Perseroda) dan Ranperda Tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Rokan Hulu Jaya (Perumda RHJ).

Bupati Rohul Anton ST MM menegaskan kebijakan Pemerintah Kabupaten Rohul ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan BUMD sekaligus meningkatkan PAD. "Tiga Ranperda ini, merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memperkuat permodalan BUMD sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap PAD dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," ungkap Bupati Anton.

Ia menjelaskan, tiga Ranperda Penyertaan Modal Daerah tersebut, pertama, Ranperda Penyertaan Modal kepada PT BRKS. Hingga saat ini total penyertaan modal Pemkab Rohul telah mencapai Rp8.280.700.000. Melalui Ranperda ini, pemerintah daerah kembali mengusulkan tambahan penyertaan modal sebesar Rp11.719.300.000.

Baca Juga: Kabar Gembira, Gaji Mei 2026 dan TPP 4 Bulan ASN Rohul Mulai Dicairkan Hari Ini

Ranperda kedua untuk PT BPR Rohul (Perseroda). Sejak berdiri pada 2007 hingga 2024, Pemkab telah menyertakan modal sebesar Rp10 miliar. Dalam ranperda yang diajukan, pemerintah daerah mengusulkan tambahan penyertaan modal sebesar Rp15 miliar. Untuk memperkuat struktur permodalan PT BPR dan menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah dalam rangka meningkatkan PAD.

Ketiga, Ranperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda RHJ. Salah satu instrumen kebijakan pemerintah daerah dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perumda guna meningkatkan kapasitas usaha dan kinerja perusahaan. 

Penyertaan modal dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, masyarakat, meningkatkan PAD serta memperluas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara efektif, efisien dan berkesinambungan.

Baca Juga: Dalami Dugaan Korupsi Flyover Simpang SKA Pekanbaru, KPK Periksa Manajemen PT Semen Padang di Riau

"Hingga kini, realisasi penyertaan modal Pemkab Rohul ke Perumda RHJ telah mencapai Rp2.225.272.635. Dalam Ranperda ini, akan disertakan tambahan modal sebesar Rp7.867.700.000," ujarnya.

Menurut Bupati Anton, penguatan modal Perumda RHJ sangat penting untuk meningkatkan kapasitas usaha dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. "Kami berharap Perumda dapat lebih optimal dalam memberikan layanan serta berkontribusi terhadap peningkatan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.

Mantan Kadis PUPR Rohul itu menegaskan ketiga Ranperda tersebut disusun mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga: Kloter BTH 12 Berangkat, Gelombang Pertama Jemaah Haji Riau Resmi Tuntas

Regulasi itu lanjutnya, menjadi dasar hukum dalam menjamin transparansi, akuntabilitas serta tertib administrasi dalam pelaksanaan penyertaan modal daerah. "Kami berharap ketiga Ranperda ini dapat dibahas dan disetujui bersama oleh DPRD demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Rohul," kata Bupati Anton.

 

 

Editor : Rinaldi
#pemkab rohul #dprd rohul #bumd #Ranperda Penyertaan Modal