PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) -- Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menggasak uang tunai Rp80 juta milik warga Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kamis (21/5/2026), menggegerkan masyarakat Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Pelaku yang sempat melarikan diri usai beraksi, akhirnya berhasil dibekuk jajaran Polsek Rambah Hilir setelah dilakukan pengejaran hingga wilayah Kecamatan Rambah Samo, Jumat (22/5/2025).
Seorang terduga pelaku berinisial AF (21), warga Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, berhasil diamankan polisi setelah sempat kabur menggunakan sepeda motor menuju arah Pasir Pengaraian. Penangkapan terhadap pelaku, dipimpin Kapolsek Rambah Hilir Iptu Okto Wahyudi SFil MH.
Baca Juga: Usai Salat Magrib, Listrik di Rohul Padam Total, Aktivitas Warga Terganggu
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra melalui Kasi Humas AKP Yohanes Tindoan SH saat dikonfirmasi Riaupos.co, Sabtu (23/5/2026) menjelaskan, peristiwa terjadi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di rumah korban bernama Siti Sahro (47) yang beralamat di Dusun Surau Tinggi Barat, RT 006/RW 002 Desa Rambah.
Korban mengetahui uang tunai sebesar Rp80 juta yang sebelumnya disimpan di dalam tas di kamar rumahnya telah hilang. Korban mengaku, awalnya menyimpan uang sebesar Rp220 juta, namun setelah diperiksa kembali jumlahnya berkurang.
"Korban menemukan adanya bekas jejak di area semak-semak dekat jendela kamar yang diduga menjadi akses keluar masuk pelaku," ujar AKP Yohanes.
Baca Juga: Listrik di Kuansing Kembali Padam, PLN Perkirakan hanya Dua Jam
Mendapat laporan tersebut, jajaran Polsek Rambah Hilir langsung melakukan penyelidikan intensif. Pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Dusun Surau Tinggi Barat.
Saat hendak diamankan, pelaku mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor matik warna biru menuju arah Pasir Pengaraian. Tim kepolisian kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Rambah Samo.
'Dari hasil interogasi awal, tersangka AF mengakui telah melakukan pencurian uang milik korban. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sisa uang hasil pencurian," kata mantan Kapolsek Rokan IV Koto itu.
AKP Yohanes menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa satu tas ransel warna hitam, satu unit sepeda motor matik warna biru beserta STNK dan BPKB, satu unit handphone warna pink lengkap dengan kotak dan charger serta uang tunai sebesar Rp33.074.000.
Dalam perkara ini lanjutnya, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan atau Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Saat ini tersangka AF beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rambah Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut," tutup AKP Yohanes.
Editor : Rinaldi