Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Surat Bupati Rohul Tak Digubris, Puluhan PKS Abaikan Kewajiban Lapor Harga TBS Sawit Harian 

Engki Prima Putra • Minggu, 31 Mei 2026 | 23:32 WIB
Kadisnakbun Rohul CH Agung Nugroho STp MM. (Dok Riaupos.co)
Kadisnakbun Rohul CH Agung Nugroho STp MM. (Dok Riaupos.co)

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Surat imbauan Bupati Rokan Hulu (Rohul) Nomor 500.2/SETDA-DISNAKBUN-UPK/239 tertanggal 26 Mei 2026 tentang menjaga stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit pascakebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) yang ditujukan kepada 51 pimpinan industri kelapa sawit se-Rohul, ternyata belum sepenuhnya dipatuhi.

Hingga Ahad (31/5/2026) pukul 14.00 WIB, berdasarkan data yang dihimpun Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Rohul, baru 25 dari 51 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Rohul menyampaikan laporan harian harga pembelian TBS kepada Disnakbun. 

Sementara 26 PKS lainnya belum menjalankan surat imbauan yang ditandatangani Bupati Anton ST MM tersebut.

Baca Juga: Angin Kencang, Karhutla di Rantau Bais Rohil Meluas

Padahal, pelaporan harga TBS harian menjadi instrumen penting bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul dalam melakukan monitoring dan pengawasan terhadap perkembangan harga sawit di tingkat pabrik.

Data tersebut selanjutnya akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian sebagai bahan evaluasi nasional.

Langkah yang diambil Pemkab Rohul itu bertujuan melindungi pendapatan petani sawit, menjaga stabilitas usaha perkebunan, sekaligus mengantisipasi keresahan masyarakat di tengah berkembangnya isu kebijakan tata kelola ekspor SDA yang dikhawatirkan berdampak terhadap harga TBS di tingkat petani.

Baca Juga: Harga Sawit Merosot, Pemkab Kampar Desak Solusi dari Pemerintah Pusat

Selain tingkat kepatuhan pelaporan yang masih rendah, hanya beberapa PKS yang tercatat membeli TBS sesuai harga yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Riau untuk pola kemitraan plasma. PKS tersebut antara lain PT PSA, PT PISP 1, PT PISP 2, dan PT SAM 2.

Sementara itu, hasil pemantauan Disnakbun Rohul menunjukkan harga pembelian TBS di sejumlah PKS mulai mengalami kenaikan dalam dua hari terakhir. PT RSM misalnya, pada Jumat (29/5/2026) membeli TBS seharga Rp3.110 per kilogram dan meningkat menjadi Rp3.280 per kilogram pada Ahad (31/5/2026), atau naik Rp170 per kilogram.

Meski demikian, harga pembelian TBS antar-PKS di Rohul masih bervariasi. Pada Jumat (29/5/2026), harga terendah tercatat di PT RAS dan PT GPH sebesar Rp2.550 per kilogram. Sedangkan pada Ahad (31/5/2026), harga terendah tercatat di PT APSL sebesar Rp2.700 per kilogram. 

Baca Juga: Kloter Pertama Jemaah Haji Riau Mulai Kembali dari Jeddah 4 Juni, Kemenhaj Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Bagasi

Di sisi lain, PTPN IV Regional 3 yang memiliki PKS di wilayah Rokan tidak melakukan pembelian TBS dari luar perusahaan karena hanya mengolah hasil panen dari kebun inti sendiri.

Kepala Disnakbun Rohul, CH Agung Nugroho STp MM, saat dikonfirmasi Riaupos.co, Ahad (31/5/2026), mengatakan surat imbauan Bupati Rohul tersebut telah disampaikan kepada seluruh 51 pimpinan PKS di Rohul.

Bahkan, sepekan sebelumnya Disnakbun Rohul juga telah menyampaikan imbauan melalui grup WhatsApp yang beranggotakan perwakilan PKS se Rohul. Namun hingga Ahad siang masih terdapat puluhan PKS yang belum menyampaikan informasi harga pembelian TBS kepada Disnakbun Rohul, dengan tidak mengatahui secara pasti alasan mereka tidak mengirimkan data harga TBS harian.

Baca Juga: UPA PKK Unri Jadi Penggerak Utama Career Fair dan Inkubator Bisnis pada MUED 2026

Menurut Agung, imbauan kepala daerah merupakan instruksi yang wajib dipatuhi sebagai tindak lanjut pidato Presiden Republik Indonesia terkait penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor SDA.

Serta menindaklanjuti surat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau tentang Langkah Antisipasi Menjaga Stabilitas Harga TBS dan Kondusivitas Daerah Pasca Kebijakan Tata Kelola Ekspor SDA tertanggal 23 Mei 2026.

“Selama sepekan, kami merekap data PKS yang telah mengirimkan laporan harga TBS harian dan mencatat PKS yang tidak menjalankan surat imbauan Bupati Rohul. Selanjutnya akan kami sampaikan kepada pimpinan (Bupati Rohul, red) untuk mengambil langkah selanjutnya,” ujar Agung.

Baca Juga: Lima Warga Binaan Lapas Bagansiapiapi Terima Remisi Khusus saat Hari Raya Waisak 

Terkait perkembangan harga TBS, Agung mengatakan dalam tiga hari terakhir harga mulai merangkak naik, meskipun belum signifikan dan masih berada di bawah harga TBS yang ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi Riau.

“Kita akan pantau hingga dua hari ke depan. Mudah-mudahan ada tren kenaikan harga TBS kelapa sawit. Jika harga turun atau masih stagnan seperti data yang kami terima pada Ahad (31/5/2026), kami akan memanggil dan turun langsung ke PKS di Rohul untuk mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia berharap seluruh PKS se Rohul dapat meningkatkan kepatuhan terhadap surat imbauan tersebut agar pemerintah memiliki data yang akurat dalam mengawasi perkembangan harga sawit. Karena data harga TBS sawit dari PKS tersebut, selanjutnya disampaikan harian ke Dirjenbun Kementan RI.

Baca Juga: Ngeri! Ada Penampakan Buaya Berjemur di Tepian Lubuak Sobae Basrah Kuansing, Kemungkinan "Beni" yang Muncul

''Kita minta PKS se Rohul transparansi terhadap harga TBS kelapa sawit. Ini sangat penting untuk mencegah praktik yang berpotensi merugikan petani serta menjaga kondusivitas daerah di tengah dinamika kebijakan sektor perkebunan dan ekspor sawit nasional. Dengan menjaga stabilitas'' tutup Agung. (epp)

Editor : M. Erizal
#harga tbs sawit anjlok #disnakbun rohul #rohul #harga sawit turun