Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Bupati Anton Tak Tolerir ASN Rohul Absen Upacara Hari Lahir Pancasila, 696 Pegawai Disanksi Pengurangan TPP

Engki Prima Putra • Rabu, 3 Juni 2026 | 00:09 WIB
Anggota Paskibraka mengibarkan Bendera Merah Putih saat upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di halaman Kantor Bupati Rohul, Senin (1/6/2026). Foto Engki Prima Putra
Anggota Paskibraka mengibarkan Bendera Merah Putih saat upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di halaman Kantor Bupati Rohul, Senin (1/6/2026). Foto Engki Prima Putra

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) -- Bupati Rokan Hulu (Rohul) Anton ST MM menunjukkan sikap tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila tingkat kabupaten di halaman Kantor Bupati Rohul, Senin (1/6/2026). 

Sebanyak 959 ASN yang tersebar di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Rohul, tercatat dari absensi tidak menghadiri pelaksanaan upacara, dengan rincian 263 ASN, Pejabat Eselon III dan IV dinyatakan izin, sakit dan cuti. Sisanya 696 ASN tidak hadir tanpa keterangan dengan dijatuhi sanksi berupa pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Keputusan itu diambil sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul dalam menegakkan disiplin dan membangun budaya kerja ASN yang profesional. Bupati Anton menilai kehadiran ASN dalam upacara kenegaraan merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai aparatur negara yang tidak boleh diabaikan.

Baca Juga: Barisan ASN Banyak Kosong saat Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Ini Perintah Langsung Bupati Anton ke BKPP Rohul

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Rohul Drs H Yusmar MSi membenarkan kebijakan tegas Bupati Rohul tersebut. Menurutnya kebijakan pemberian sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan transformasi budaya kerja ASN sesuai arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri.

"Dalam rangka transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemkab Rohul, salah satu aspek yang kita tegakkan adalah disiplin. Untuk menegakkan disiplin tersebut, pemerintah daerah menerapkan sistem reward dan punishment. ASN yang disiplin dan berprestasi tentu akan diberikan penghargaan, sementara yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Pj Sekda H Yusmar menjawab Riaupos.co, Selasa (2/6/2026) malam.

Menurutnya, langkah tegas yang diambil Pemkab Rohul bukan semata-mata untuk menghukum ASN yang melanggar, tetapi sebagai upaya membangun budaya kerja dan disiplin yang lebih baik di lingkungan birokrasi.

Baca Juga: Gawat, Tim Gabungan "Mengamuk" di Sungai Kuantan, Kerahkan 280 Personel Gabungan, Bakar 145 Rakit PETI di Inuman dan Cerenti

Asisten II Setda Rohul itu, menegaskan kebijakan pengurangan TPP memiliki dasar hukum yang jelas dan telah diatur dalam Peraturan Bupati Rohul Nomor 13 Tahun 2023 terkait TPP ASN di lingkungan Pemkab Rohul. "Jadi ini bukan aturan baru. Dasarnya sudah ada. Pemkab Rohul mulai menerapkannya secara lebih konsisten sebagai bagian dari penguatan budaya kerja ASN," katanya.

Pj Sekda Yusmar menepis anggapan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk koreksi terhadap pola kerja sebelumnya. Menurutnya, pemerintah daerah hanya menyesuaikan implementasi budaya kerja ASN dengan arah kebijakan yang saat ini ditekankan pemerintah pusat.

"Kita tidak menyalahkan yang lama. Namun saat ini ada semangat baru dalam penerapan budaya kerja ASN sesuai arahan pemerintah pusat melalui SE Mendagri. Salah satu implementasinya adalah penegakan disiplin dalam kegiatan-kegiatan kedinasan," jelasnya.

Baca Juga: Prof Saldi Isra Paparkan Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2029, IKA FH Unand Gelar Seminar Dinamika Negara Hukum Kontemporer

Terkait pelaksanaan Upacara Hari Lahir Pancasila yang bertepatan dengan hari libur nasional, ia menegaskan, kegiatan tersebut tetap menjadi kewajiban ASN karena dilaksanakan tepat pada tanggal peringatan nasional.

"Walaupun 1 Juni 2026 merupakan hari libur, tetapi karena peringatan Hari Lahir Pancasila dilaksanakan tepat pada tanggal tersebut, maka kehadiran ASN tetap diperhitungkan sebagai bagian dari kewajiban kedinasan. Berbeda halnya jika peringatannya diundur ke tanggal lain, maka ketentuannya akan berbeda," terangnya.

Yusmar mengatakan, penegakan disiplin ASN merupakan salah satu instrumen penting untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Baca Juga: Kepala BGN Dadan Hindayana Dicopot Prabowo

"Ini merupakan salah satu langkah nyata Pemkab Rohul dalam melaksanakan amanat SE Mendagri terkait budaya kerja ASN. Penegakan disiplin harus berjalan seiring dengan peningkatan kinerja agar tercipta aparatur yang profesional, berintegritas,  loyal dan bertanggung jawab," tegasnya.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Rohul berharap seluruh ASN semakin menyadari pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan, sehingga transformasi budaya kerja yang sedang dibangun dapat berjalan optimal demi peningkatan kualitas pelayanan publik di Rohul.

Berdasarkan rekap dan absensi ASN di lingkungan OPD Rohul pada upacara peringatan Hari Lahir Pancasila tingkat kabupaten, Senin (1/6/2026) dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Rohul. Di antaranya jumlah Pejabat Eselon II, III dan IV serta ASN yang hadir sebanyak 1.279, tidak hadir 959, dengan rincian 696 tanpa keterangan dan sisanya izin, sakit dan cuti.

Baca Juga: Disdikpora Kampar Umumkan Jadwal Kenaikan Kelas, Remedial dan Pembagian Rapor

Sementara itu, Plt Kepala BKPP Rohul Erfan Dedi Sanjaya SSTP MSi saat dikonfirmasi Riaupos.co, Selasa (2/6/2026) menyebutkan, dasar hukumnya pengurangan TPP ASN, mengacu pada Perbup Rohul Nomor 13 Tahun 2023.

Dalam Bab IX Pasal 14 peraturan tersebut disebutkan, ASN yang tidak mengikuti apel pagi maupun upacara pada hari kerja dikenakan pengurangan TPP sebesar 2 persen. "Rekap data absensi ASN saat upacara Hari lahir Pancasila tingkat Kabupaten Rohul, Senin (1/6/2026) diserahkan ke pimpinan, nantinya BKPP akan menyurati Plt Kepala BPKAD Rohul agar ASN yang tidak mengikuti upacara tanpa keterangan dikenakan sanksi pengurangan TPP untuk bulan Juni 2026, sesuai ketentuan Perbup Nomor 13 Tahun 2023," jelasnya.

 

Editor : Rinaldi
#pengurangan tpp #bupati anton #upacara hari lahir pancasila