ROKANHULU (RIAUPOS.CO) - WAKIL Bupati Rokan Hulu (Wabup Rohul) H Syafaruddin Poti SH MM melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Rohul, Selasa (2/6). Sidak dilakukan untuk memantau harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dikeluhkan petani. Harga masih berada di bawah harga penetapan Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam kegiatan tersebut, Wabup didampingi Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Rohul CH Agung Nugroho STp MM, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohul Muzayyinul Arifin, Kepala Bidang Metrologi Disperindag Rohul Nasukha SP.
Wabup beserta rombongan meninjau tiga PKS, yakni PT Sumatera Karya Agro (SKA), PT Sawit Asahan Indah (SAI) Kecamatan Rambah Samo dan PT Rohul Sawit Industri (RSI) di Kecamatan Ujung Batu.
Dari hasil monitoring, Wabup mengaku menemukan harga pembelian TBS di sejumlah PKS masih berada di bawah harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi Riau. Di PT SKA misalnya, harga TBS berada di kisaran Rp3.100 per kilogram. Sementara di PT SAI harga yang diterima petani masih rendah yakni Rp2.840 per kilogram.
“Kami turun langsung untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan. Dari hasil monitoring, memang masih ada harga pembelian TBS yang berada di bawah ketetapan pemerintah. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kesejahteraan petani sawit,” tegas Wabup H Syafaruddi Poti didampingi Kadisnakbun Rohul CH Agung Nugroho saat dikonfirmasi, Selasa (2/6), usai sidak monitoring harga TBS di tiga PKS tersebut.
Baca Juga: Pentingnya Menjaga Kekompakan dalam Membangun Rokan Hulu
Dia menekankan seluruh PKS se Rohul tidak hanya PT SKA, SAI dan RSI, agar setiap hari mengirimkan laporan harga pembelian TBS ke Disnakbun Rohul. Karena rekap data tersebut selanjutkan dikirim ke Kementan RI.
Wabup H Syafaruddin meminta PKS se-Rohul untuk tetap menjaga stabilitas harga TBS petani dengan mengacu harga TBS Kelapa Sawit yang ditetapkan Disbun Riau. ‘’’Salah satu solusi untuk menjaga stabilitas harga TBS, harus melalui pola kemitraan yang jelas antara perusahaan dengan kelompok tani (Koptan), gabungan kelompok tani (Gapoktan), koperasi unit desa (KUD), maupun lembaga pekebun lainnya,’’ sebutnya.
Ia menegaskan, dalam pola kemitraan harus dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang memiliki pasal-pasal mengikat, termasuk kewajiban perusahaan membeli TBS sesuai harga yang ditetapkan pemerintah melalui Pergub dan hasil rapat penetapan harga Disbun Riau.(adv)
Editor : Arif Oktafian