PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO)-Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ribuan petani kelapa sawit swadaya untuk mendapatkan harga jual Tandan Buah Segar (TBS) yang lebih tinggi dan sesuai ketetapan pemerintah.
Namun, ada satu syarat utama yang harus dipenuhi, yakni petani swadaya untuk dapat membentuk kelembagaan pekebun seperti kelompok tani (Poktan), gabungan kelompok tani (Gapoktan), koperasi maupun asosiasi pekebun atau lembaga lainnya.
Melalui kelembagaan tersebut, petani dapat berstatus sebagai Pemegang Buah (PB) sehingga memiliki akses menjual TBS langsung ke pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di Kabupaten Rohul tanpa harus melalui perantara.
Selama ini, banyak petani swadaya mengeluhkan harga TBS yang diterima masih berada di bawah harga yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Riau. Salah satu penyebabnya adalah panjangnya mata rantai pemasaran yang membuat buah sawit harus melewati beberapa perantara sebelum sampai ke PKS.
Melihat kondisi tersebut, Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Rohul mendorong para petani sawit swadaya untuk membentuk lembaga pekebun. Selain itu, Disnakbun siap memfasilitasi pembentukan kelembagaan ekaligus menjembatani kemitraan antara petani dengan PKS yang beroperasi di wilayah Rohul.
"Kami siap memfasilitasi petani swadaya diKabupaten Rohul untuk membentuk kelembagaan dan membantu menjalin kemitraan dengan PKS yang ada. Harapannya semakin banyak petani yang dapat menjual langsung ke pabrik sehingga memperoleh harga yang lebih layak dan menguntungkan," ungkap Kepala Disnakbun Rohul CH Agung Nugroho STp MM menjawab Riaupos.co, Kamis (11/6/2026), menyikapi panjangnya mata rantai penjualan hasil panen TBS Petani Swadaya di Rohul yang harganya lebih rendah dari harga ketetapan pemerintah.
Baca Juga: Ada Beasiswa Kelapa Sawit dari BPDP, Biaya Ditanggung, Kuansing Dapat Jatah 50 Orang
Menurut Agung, pembentukan kelembagaan merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi petani swadaya dalam rantai pemasaran sawit. Dengan status sebagai Pemegang Buah (PB), petani tidak lagi bergantung sepenuhnya kepada tauke maupun perantara lainnya dan bereluang memperoleh harga yang lebih stabil dan mengacu kepada harga ketetapan Dinas Perkebunan Provinsi Riau.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Riau sebenarnya telah membuka jalan bagi petani swadaya untuk menjual langsung ke PKS melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Kemitraan Perkebunan Kelapa Sawit. Bahkan Pergub tersebut telah lama disosialisasikan kepada petani di Kabupaten Rohul.
Melalui regulasi itu, petani yang tergabung dalam kelembagaan dapat memiliki Surat Pengantar Buah (SPB) sendiri dan menjalin kemitraan langsung dengan PKS tanpa harus melalui rantai distribusi yang panjang.
"Pergub 77 Tahun 2020 pada prinsipnya memutus mata rantai pemasaran yang terlalu panjang. Petani swadaya yang sudah berkelompok dan memiliki kelembagaan dapat memiliki Surat Pengantar Buah sendiri sehingga bisa menjual langsung ke pabrik tanpa harus melalui tauke maupun veron. Sehingga harga yang diterima lebih stabil dan sesuai ketetapan pemerintah," jelas Agung
Ia mengakui, hingga saat ini masih banyak petani swadaya yang menjual hasil panennya kepada tauke, karena dianggap lebih praktis. Setelah itu, TBS kembali berpindah tangan ke veron sebelum akhirnya masuk ke PKS.
Kondisi inilah yang menyebabkan harga TBS di tingkat petani swadaya jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah. "Kalau petani menjual melalui tauke dan veron, tentu ada biaya dan potongan pada setiap mata rantai. Akibatnya harga yang diterima petani menjadi lebih rendah,'' sebutnya.
Baca Juga: Harga TBS Sawit Masih Rendah, Petani di Rohil Keluhkan Pendapatan Berkurang
Selain berpotensi meningkatkan harga jual TBS, lanjut Agung, keberadaan kelembagaan pekebun itu, diyakininya mampu memperkuat posisi tawar petani dalam menjalin kerja sama dengan PKS. Di sisi lain, PKS juga lebih mudah bermitra karena pasokan buah berasal dari kelompok yang jelas, legal dan terorganisir.
"Ya tujuan akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan petani kelapa sawit. Ketika petani memiliki kelembagaan dan bermitra langsung dengan PKS di Rohul, harga jual TBS akan lebih baik karena mengikuti mekanisme dan ketetapan harga yang telah ditetapkan pemerintah," tutup Agung. (epp)
Editor : Eka G Putra