ROKANHULU (RIAUPOS.CO) - PELAKSANAAN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang berlangsung sejak 8-13 Juni mendatang mendapat pengawasan ketat dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Rohul.
Seluruh satuan pendidikan diingatkan agar mematuhi ketentuan daya tampung SPMB yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Jemaah Haji Bisa Menjadi Agen Perubahan
Pelaksana Tugas (Plt) lt Kepala Disdikpora Rohul Alreza Ahyu SE MSi Ak menegaskan, Disdikpora sebelumnya telah menyosialisasikan seluruh ketentuan SPMB kepada satuan pendidikan mulai dari jenjang TK/PAUD, SD dan SMP, termasuk terkait jumlah maksimal peserta didik yang dapat diterima oleh masing-masing sekolah.
Menurutnya, sekolah tidak diperbolehkan menerima siswa melebihi kapasitas yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Daya Tampung Satuan Pendidikan. ‘’Ketentuan daya tampung ini harus menjadi perhatian seluruh sekolah. Misalnya suatu sekolah memiliki daya tampung 45 siswa atau dua rombongan belajar (rombel), maka ketika kuota tersebut telah terpenuhi, penerimaan harus ditutup. Jangan sampai ada sekolah yang menerima siswa melebihi kapasitas yang telah ditetapkan,’’ tegas Alreza yang juga sebagai Sekretaris Disdikpora Rohul, Kamis (11/6).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari arahan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam upaya mewujudkan pemerataan akses pendidikan dan distribusi peserta didik di seluruh sekolah.(adv)
Editor : Arif Oktafian