Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dua Kali Diskors, Rapat Paripurna Persetujuan Empat Ranperda Rohul Akhirnya Batal karena Tak Kuorum

Engki Prima Putra • Senin, 15 Juni 2026 | 21:51 WIB
Wakil Ketua DPRD Rohul Mohd Aidi SH didampingi Wakil Ketua H Porkot Lubis selaku pimpinan sidang mencabut skor dan mengumumkan penundaan rapat paripurna akibat tidak kuorumnya kehadiran anggota di Gedung Rapat Paripurna DPRD Rohul, Senin (15/6/2026). (Setwan Rohul untuk Riaupos.co)
Wakil Ketua DPRD Rohul Mohd Aidi SH didampingi Wakil Ketua H Porkot Lubis selaku pimpinan sidang mencabut skor dan mengumumkan penundaan rapat paripurna akibat tidak kuorumnya kehadiran anggota di Gedung Rapat Paripurna DPRD Rohul, Senin (15/6/2026). (Setwan Rohul untuk Riaupos.co)

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dengan agenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap hasil pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sekaligus pengambilan keputusan, Senin (15/6/2026), akhirnya batal dilaksanakan.

Penyebabnya, jumlah kehadiran anggota DPRD Rohul tidak memenuhi kuorum meski rapat telah dua kali diskors untuk menunggu kehadiran anggota dewan. Rapat paripurna yang dijadwalkan dimulai pukul 13.30 WIB di Ruang Paripurna DPRD Rohul tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Rohul Mohd Aidi SH didampingi Wakil Ketua DPRD Rohul H Porkot Lubis SH MH.

Tampak hadir Sekwan Rohul El Bizri SSTP MSi, puluhan Anggota DPRD, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rohul dan Pimpinan BUMD Rohul. Namun saat rapat dibuka, jumlah anggota yang hadir belum memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD Rohul.

Baca Juga: Piala Dunia 2026: Cetak Dua Gol ke Gawang Tunisia, Yasin Ayari Jadi Bintang Swedia Lumat Negara Asal Ayahnya 

Adapun agenda rapat paripurna penyampaian laporan Pansus dan pengambilan keputusan terhadap 4 Ranperda yang batal tersebut, diantaranya Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda), Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Perekonomian Rakyat Daerah Rokan Hulu dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Rokan Hulu Jaya.

Untuk memberikan kesempatan kepada anggota dewan yang belum hadir, pimpinan sidang memutuskan melakukan skorsing pertama selama satu jam. Setelah rapat kembali dibuka, jumlah anggota yang hadir masih belum mencukupi sehingga pimpinan kembali melakukan skorsing kedua.

Harapan agar jumlah anggota yang hadir memenuhi syarat kuorum ternyata tidak terwujud. Hingga skorsing kedua berakhir, jumlah anggota DPRD yang hadir hanya 27 orang dari total 45 anggota DPRD Rohul.

Baca Juga: SPMB SMA dan SMK Negeri Provinsi Riau: 80.618 Akun Aktif, Sisiwa Diimbau Segera Gunakan Kesempatan Pilihan yang Ada 

Sesuai ketentuan, rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda harus dihadiri paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota DPRD atau minimal 30 anggota. Karena syarat tersebut tidak terpenuhi, pimpinan sidang akhirnya memutuskan rapat paripurna tidak dapat dilanjutkan.

Tepat pukul 17.30 WIB, Wakil Ketua DPRD Rohul Mohd Aidi secara resmi menutup rapat dan menyatakan agenda Penyampaian Laporan Pansus serta pengambilan keputusan terhadap empat Ranperda ditunda hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.

Berdasarkan Tata Tertib DPRD Rohul, rapat paripurna yang tidak memenuhi kuorum dapat ditunda setelah dilakukan skorsing. Apabila hingga skorsing berakhir jumlah anggota yang hadir tetap tidak memenuhi syarat kuorum, maka rapat paripurna wajib dijadwalkan kembali paling lama tiga hari sejak penundaan diputuskan.

 

Batalnya rapat paripurna tersebut menjadi sorotan publik. Di berbagai platform media sosial, sejumlah masyarakat mempertanyakan kinerja dan kedisiplinan kehadiran anggota DPRD pada rapat paripurna yang sebelumnya telah di agendakan Banmus DPRD Rohul itu dinilai penting karena berkaitan dengan proses legislasi daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Rohul Mohd Aidi SH saat dikonfirmasi Riaupos.co, Senin (15/6) petang, menjelaskan tidak kuorumnya rapat paripurna disebabkan sejumlah anggota DPRD masih mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) di luar daerah dan sebagian masih dalam perjalanan pulang.

"Sebagian anggota masih dalam perjalanan pulang dari kegiatan bimtek. Ada juga yang mengalami musibah dan sakit. Sebenarnya jumlah kehadiran sudah cukup, namun karena ada beberapa anggota yang berhalangan, rapat paripurna yang telah diagendakan hari ini tidak memenuhi kuorum," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Partai Demokrat Rohul itu.

 Baca Juga: Nelayan Kota Garo Keluhkan Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Kasus Matinya Ikan di Sungai Tapung

Terkait pelaksanaan rapat lanjutan, Mohd Aidi mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk menyesuaikan jadwal kepala daerah sehingga agenda paripurna dapat segera dilaksanakan kembali.

"Kami sudah berkomunikasi dengan kepala daerah. Karena ada agenda yang tidak memungkinkan pada Rabu dan Kamis, maka rapat paripurna direncanakan Selasa (16/6/2026) pagi," ujar Mohd Aidi.

Ia menambahkan, keputusan melakukan dua kali skorsing merupakan langkah yang diatur dalam tata tertib DPRD ketika rapat yang telah dibuka belum memenuhi kuorum. "Karena setelah rapat dibuka ternyata tidak kuorum, maka diberikan kesempatan melalui skorsing. Setelah dua kali skorsing tetap tidak kuorum, sesuai tata tertib rapat harus ditunda dan dijadwalkan kembali paling lama tiga hari terhitung sejak penundaan," jelas Mohd Aidi.

Dengan dijadwalkannya kembali rapat paripurna pada Selasa (16/6/2026), Mohd Aidi berharap kehadiran Anggota dapat memenuhi kuorum, sehingga DPRD Rohul dapat melaksanakan agenda Penyampaian Laporan Pansus DPRD terhadap hasil pembahasan empat Ranperda sekaligus pengambilan keputusan di Gedung Paripurna DPRD Rohul.(epp)

Editor : Edwar Yaman
#tidak kuorum #Ranperda Rohul #rapat paripurna #dprd rohul