Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

DPRD Setujui Penyertaan Modal Rp34,58 Miliar untuk BRKS, Perumda BPR Rohul dan RHJ, Dialokasikan 2027

Engki Prima Putra • Selasa, 16 Juni 2026 | 20:33 WIB
Bupati Anton atasnama Pemkab Rohul menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas disetujuinya 4 Ranperda menjadi Perda, Selasa (16/6/2026) petang. Foto Prokopim Setda Rohul untuk Riaupos.co
Bupati Anton atasnama Pemkab Rohul menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas disetujuinya 4 Ranperda menjadi Perda, Selasa (16/6/2026) petang. Foto Prokopim Setda Rohul untuk Riaupos.co

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) -- Setelah sempat tertunda akibat tidak terpenuhinya kuorum pada rapat sebelumnya, DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) akhirnya menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (16/6/2026) petang. 

Salah satu keputusan strategis yang disahkan adalah 3 Ranperda tentang penyertaan modal daerah senilai Rp34,58 miliar kepada lembaga keuangan daerah dan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dananya akan dialokasikan melalui APBD Rohul Tahun Anggaran 2027.

Persetujuan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Rohul dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) sekaligus pengambilan keputusan terhadap empat Ranperda yang sebelumnya telah dibahas secara intensif bersama pemerintah daerah.

Baca Juga: H-10 Pembukaan MTQ Riau, Pemkab Kuansing Terus Memacu Persiapan

Rapat paripurna yang digelar pada hari libur nasional Peringatan Tahun Baru Islam 1448 H, dipimpin Ketua DPRD Hj Sumiartini didampingi Wakil Ketua Nono Patria Pratama, Porkot Lubis dan dihadiri 34 anggota DPRD Rohul. 

Dari Pemkab Rohul, hadir Bupati Anton ST MM, unsur Forkopimda, Pj Sekretaris Daerah (Sekda), para Asisten, kepala OPD, perwakilan tokoh masyarakat serta para Kabid di lingkungan Setwan Rohul.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing ketua pansus menyampaikan hasil pembahasan dan rekomendasi terhadap Ranperda yang diajukan pemerintah daerah. Setelah itu, pimpinan rapat menyampaikan dalam forum resmi, apakah keempat ranperda tersebut dapat disetujui, secara spontan puluhan anggota dewan yang hadir menyatakan setuju. Selanjutnya pimpinan rapat mengetuk palu sebagai tanda disahkannya empat Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga: Dua Kali Diskors, Rapat Paripurna Persetujuan Empat Ranperda Rohul Akhirnya Batal karena Tak Kuorum

Empat Ranperda yang disetujui, Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah (Perseroda), Ranperda Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Rohul (Perseroda) serta Ranperda Penyertaan Modal kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Rokan Hulu Jaya (RHJ).

Khusus tiga Ranperda penyertaan modal yang disetujui DPRD dengan alokasi dana sebesar Rp34.587.000.000 itu, akan dianggarkan melalui APBD Tahun 2027. Adapun rinciannya yakni penyertaan modal kepada PT BRK Syariah sebesar Rp11.719.300.000, Perumda PT BPR Daerah Rohul sebesar Rp15 miliar dan Perumda RHJ sebesar Rp7.867.700.000.

Dalam sambutannya, Bupati Rohul Anton ST MM menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Rohul atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan hingga keempat Ranperda tersebut dapat disetujui.

Baca Juga: Sekarang, Petani Kelapa Sawit Mandiri Berpeluang Dapat Pupuk dan Pestisida

"Kami mengucapkan terima kasih kepada ketua, para wakil ketua dan seluruh anggota DPRD Rohul atas pembahasan empat Ranperda yang telah memberikan banyak saran dan masukan. Berdasarkan laporan pansus, keempat Ranperda tersebut telah disetujui menjadi Peraturan Daerah oleh DPRD," ungkap Bupati Anton.

Dijelaskannya, Khusus untuk 3 Ranperda Penyertaan Modal dengan ditetapkan menjadi Perda ini, Pemkab melakukan penyertaan modal kepada PT BRK Syariah (Perseroda), Perumda PT BPR Daerah Rohul (Perseroda) dan Perumda RHJ pada Tahun 2027 yang bersumber pada APBD yang dialokasikan pada Pos Anggaran Pengeluaran Pembiayaan.

Kebijakan penambahan penyertaan modal kepada lembaga keuangan dan BUMD Rohul itu, lanjut Bupati Anton, sebagai langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan BUMD dan lembaga keuangan daerah agar mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi Rohul.

Baca Juga: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Kampar, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

"Melalui penguatan modal ini, kita berharap BUMD dan lembaga keuangan daerah semakin sehat, produktif dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan daerah kedepannya," kata mantan Kadis PUPR Rohul itu.

Ia menambahkan, setelah memperoleh persetujuan DPRD, keempat Ranperda tersebut akan segera diajukan kepada Gubernur Riau untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Perda.

Dengan telah ditetakan menjadi Perda Penyertaan Modal, Pemkab Rohul tambah Bupati Anton, optimis upaya penguatan BUMD dan lembaga keuangan daerah akan berdampak pada meningkatnya pelayanan publik, bertambahnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Kabupaten Rohul dalam beberapa tahun ke depan. 

 

Editor : Rinaldi
#bupati anton #penyertaan modal #dprd rohul