ROKANHULU (RIAUPOS.CO) - DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Selasa (16/6) petang, akhirnya menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) Perseroda, Ranperda Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Daerah Rokan Hulu, serta Ranperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Rokan Hulu Jaya (RHJ), termasuk tiga Ranperda tentang penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan lembaga keuangan daerah dengan total nilai mencapai Rp34,587 miliar.
Baca Juga: 182 JH Diharap Jadi Teladan dan Ikut Bangun Daerah
Setelah sehari sebelumnya sempat tertunda akibat jumlah kehadiran anggota DPRD Rohul tidak memenuhi kuorum. Persetujuan empat Ranperda tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Rohul dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) serta pengambilan keputusan terhadap empat Ranperda. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini dan dihadiri Bupati Rohul Anton ST MM, unsur forkopimda.(adv)
Editor : Arif Oktafian