Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Warga 54 Desa di Rohul Segera Pilih Kades Baru, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkap Pilkades Serentak 2026

Engki Prima Putra • Kamis, 18 Juni 2026 | 23:59 WIB
Plt Kadis PMPD Rohul Prasetyo MIp. (Istimewa)
Plt Kadis PMPD Rohul Prasetyo MIp. (Istimewa)

 

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Pesta demokrasi tingkat desa di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) segera dimulai. Sebanyak 54 desa yang tersebar di 16 kecamatan akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 dengan tahapan yang dimulai pada 1 Juli dan pemungutan suara dijadwalkan berlangsung serentak pada 10 Desember 2026 mendatang.

Masyarakat di puluhan desa tersebut akan menentukan pemimpin baru yang akan memimpin pemerintahan desa untuk periode berikutnya. 

Seluruh tahapan Pilkades Serentak hingga pelantikan kepala desa terpilih pada awal 2027 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Rokan Hulu Nomor KPTs.100.3.3.2/DPMPD-PEMDES/447/2026 tentang Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Rohul Tahun 2026.

Baca Juga: Kukerta Berdampak Unri Membangun Kampung, Mahasiswa Berdaya, Solusi di Masyarakat

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Rohul Prasetyo MIP mengatakan seluruh desa peserta Pilkades Serentak di Kabupaten Rohul wajib memedomani tahapan yang telah ditetapkan pemerintah daerah agar pelaksanaan pemilihan berjalan tertib, aman, transparan, dan demokratis.

“Pilkades Serentak Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi masyarakat desa untuk memilih pemimpin yang mampu membawa kemajuan pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Prasetyo menjawab Riaupos.co, Kamis (18/6/2026) di ruang kerjanya.

Selain menetapkan tahapan pelaksanaan, Pemkab Rohul juga menerbitkan SK Bupati Nomor KPTs.100.3.3.2/DPMPD-PEMDES/446/2026 tentang Penetapan Desa yang Melaksanakan Pilkades Serentak Tahun 2026.

Baca Juga: 19 Juni Pukul 13.00 WIB Sistem SPMB Riau Ditutup, Siswa Diminta Segera Pilih Sekolah

Menurutnya, seluruh biaya pelaksanaan Pilkades, mulai dari tahapan persiapan hingga pelantikan kepala desa terpilih yang dijadwalkan berlangsung pada 25 Januari hingga 5 Maret 2027, dibebankan pada APBD Kabupaten Rohul Tahun Anggaran 2026 dan 2027.

Prasetyo menjelaskan, tahapan persiapan dimulai pada 1 Juli 2026 dengan agenda sosialisasi kepada panitia tingkat kecamatan, kepala desa, penjabat kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selanjutnya dilakukan pembentukan panitia Pilkades, panitia pengawas desa, serta petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

Tahapan pencalonan diawali dengan pengumuman pelaksanaan Pilkades pada 13-24 Agustus 2026. Pendaftaran bakal calon kepala desa dibuka mulai 26 Agustus hingga 7 September 2026. ''Apabila jumlah pendaftar kurang dari dua orang, panitia akan membuka masa perpanjangan pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku,'' kata Sekretaris Dinas PMPD Rohul itu.

Baca Juga: RS Awal Bros Panam Terima BPJS Kesehatan untuk Tindakan Cathlab, Akses Layanan Jantung Kini Lebih Mudah di Pekanbaru

Tahapan berikutnya adalah penelitian dan verifikasi administrasi bakal calon kepala desa yang berlangsung pada 13-26 Oktober 2026. Hasil verifikasi diumumkan pada 27-28 Oktober 2026, kemudian bakal calon diberi kesempatan melengkapi dan memperbaiki berkas hingga 6 November 2026.

“Jika jumlah calon kepala desa lebih dari lima orang, akan dilakukan seleksi tambahan oleh panitia tingkat daerah sebelum penetapan calon,” jelasnya.

Untuk penetapan calon kepala desa, nomor urut calon, dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), dijadwalkan pada 19-20 November 2026. Sementara Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan pada 24-25 November 2026 setelah melalui proses pemutakhiran data pemilih.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan Lantik Lima Analis Kekayaan Intelektual Secara Hybrid

Memasuki tahapan kampanye, rapat persiapan dan penyusunan tata tertib kampanye dilaksanakan pada 25 November 2026. Masa kampanye berlangsung selama tiga hari, yakni 2- 4 Desember 2026 yang diisi dengan deklarasi Pilkades damai serta penyampaian visi dan misi para calon kepala desa kepada masyarakat.

''Masa tenang berlangsung pada 7-9 Desember 2026. Selanjutnya pemungutan suara serentak digelar pada 10 Desember 2026 di seluruh desa peserta Pilkades,'' jelasnya.

Setelah pemungutan suara, panitia desa dan BPD menyampaikan laporan hasil pemilihan kepada Bupati melalui camat. Bupati kemudian mengesahkan calon kepala desa terpilih dalam rentang waktu 11 Desember 2026 hingga 13 Januari 2027.

Baca Juga: Saksi Ngaku Jarang Lihat Dani Nursalam di Kediaman Gubri

''Apabila terjadi perselisihan hasil pemilihan, penyelesaiannya dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku hingga 13 Januari 2027. Kepala desa terpilih kemudian mengikuti pelatihan prajabatan pada 14 hingga 22 Januari 2027 sebelum dilantik,'' sebutnya.

Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji kepala desa terpilih dijadwalkan berlangsung mulai 25 Januari hingga 5 Maret 2027 atau menyesuaikan dengan berakhirnya masa jabatan kepala desa sebelumnya.

Prasetyo mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah desa, panitia, calon kepala desa hingga masyarakat, untuk menjaga keamanan dan kondusivitas selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung.

Baca Juga: Piala Soeratin Zona Riau Diagendakan 4 Juli 2026

“Kami berharap seluruh tahapan Pilkades Serentak Tahun 2026 dapat berjalan aman, lancar, damai dan menghasilkan kepala desa yang berkualitas serta mampu membawa kemajuan desa dan Kabupaten Rohul,'' tutupnya. 

Adapun 54 desa peserta Pilkades Serentak 2026 tersebar 16 kecamatan di Kabupaten Rohul, yakni Kecamatan Ujung Batu (Desa Suka Damai), Kecamatan Rokan IV Koto (Cipang Kanan, Cipang Kiri Hulu, Lubuk Bendahara Timur, Lubuk Bendahara, Sikebau Jaya dan Alahan), Kecamatan Rambah (Rambah Tengah Utara, Rambah Tengah Hilir, Rambah Tengah Hulu, Rambah Tengah Barat dan Sialang Jaya).

Kecamatan Tambusai (Tambusai Timur), Kecamatan Kepenuhan (Kepenuhan Hilir, Kepenuhan Timur, Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya, Kepenuhan Raya, Kepenuhan Baru, Kepenuhan Barat Mulya, Ulak Patian dan Rantau Binuang Sakti).

Baca Juga: UAS Jadi Saksi Meringankan Abdul Wahid, Ungkap Peran Dorong Pencalonan di Pilgubri

Kemudian Kecamatan Kunto Darussalam (Kota Intan, Kota Raya, Pasir Indah, Pasir Luhur dan Bukit Intan Makmur), Kecamatan Rambah Samo (Rambah Utama, Pasir Makmur, Karya Mulya, Marga Mulya dan Langkitin), Kecamatan Rambah Hilir (Sungai Dua Indah). Kecamatan Tambusai Utara (Pagar Mayang, Payung Sekaki, Suka Damai dan Rantau Sakti).

Kecamatan Bangun Purba (Bangun Purba), Tandun (Kumain, Puo Raya dan Sei Kuning), Kabun (Aliantan dan Giti), Kecamatan Bonai Darussalam (Teluk Sono, Sontang, Bonai dan Kasang Mungkal), Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam (Pagaran Tapah), Kecamatan Kepenuhan Hulu (Kepenuhan Hulu, Pekan Tebih, Kepayang dan Kepenuhan Jaya) serta Kecamatan Pendalian IV Koto (Bengkolan Salak, Suligi dan Air Panas). (epp) 

Editor : M. Erizal
#rohul #pilkades serantak rohul #pilkades