PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Informasi harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit setiap hari menjadi patokan bagi ribuan petani di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dalam menentukan ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) mana hasil panen mereka akan dijual.
Karena itu, transparansi harga dari perusahaan sawit dinilai sangat penting untuk menjamin kepastian dan perlindungan bagi petani. Namun, di tengah upaya pemerintah menjaga keterbukaan informasi harga sawit, masih terdapat sejumlah PKS yang belum konsisten menyampaikan laporan harga pembelian TBS harian kepada Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Rohul.
Berdasarkan data Disnakbun Rohul per Jumat (19/6/2026) , tercatat 10 PKS yang beroperasi di Rohul belum menyampaikan laporan harga TBS harian. Padahal, pelaporan tersebut menjadi salah satu instrumen penting bagi pemerintah untuk memantau perkembangan harga sawit sekaligus memastikan petani memperoleh informasi yang akurat dan transparan.
Baca Juga: Ini Alasan Polisi Menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa, Berkas Dinyatakan Sudah Lengkap atau P21
Sepuluh PKS yang belum menyampaikan laporan harga harian tersebut yakni PT GSM, Padasa, Rohul Palmindo, Torus Ganda, Torganda, Hutahaean, MAN, SJIC Kota Lama, SJIC Kota Tengah dan SAMS.
Kepala Disnakbun Rohul, CH Agung Nugroho STP MM, menegaskan bahwa informasi harga TBS yang disampaikan PKS setiap hari sangat penting karena menjadi dasar pemerintah dalam memantau perkembangan harga sawit di lapangan.
"Dari data yang kami himpun, masih terdapat 10 dari 51 PKS yang belum mengirimkan informasi harga TBS ke Disnakbun Rohul. Informasi harga TBS yang disampaikan PKS setiap hari sangat penting karena menjadi dasar pemerintah dalam memantau perkembangan harga kelapa sawit di lapangan. Data tersebut juga kami laporkan setiap hari ke Kementerian Pertanian RI," tegas Agung kepada Riau Pos, Jumat (19/6/2026) malam.
Baca Juga: Pendaftaran SPMB SMA/SMK Negeri Riau Resmi Ditutup, Total Sebanyak 79.350 Calon Pendaftar
Menurut Agung, harga TBS bukan sekadar angka transaksi antara petani dan perusahaan, tetapi menjadi acuan utama bagi petani dalam menentukan penjualan hasil panennya. Karena itu, keterbukaan informasi harga dari PKS sangat dibutuhkan untuk menciptakan iklim usaha perkebunan yang sehat, adil, dan transparan.
"Harga TBS kelapa sawit merupakan acuan utama bagi petani dalam menjual hasil panennya. Karena itu kami berharap seluruh PKS dapat patuh dan menyampaikan laporan harga setiap hari sehingga pemerintah bisa memastikan perkembangan harga berlangsung secara wajar dan transparan," ujarnya.
Ia menjelaskan, kewajiban pelaporan harga harian tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Imbauan Bupati Rohul Nomor 500.2/SETDA-DISNAKBUN-UPK/239 tertanggal 26 Mei 2026 yang ditujukan kepada seluruh PKS yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu.
Bahkan, kata Agung, pihaknya setiap hari melaporkan kepada Bupati Rohul terkait PKS yang belum konsisten mengirimkan informasi harga pembelian TBS harian. "Kami setiap hari juga melaporkan kepada pimpinan terkait PKS yang tidak konsisten mengirimkan informasi harga pembelian TBS harian ke Disnakbun. Untuk langkah selanjutnya, kami menunggu arahan dari pimpinan," jelasnya.
Pelaporan harga TBS harian tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Rohul menjaga stabilitas harga sawit, Selain menjadi bahan monitoring daerah, data harga yang dihimpun setiap hari juga diteruskan Disnakbun Rohul kepada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan di tingkat nasional.
Agung menegaskan, harga TBS kelapa sawit di Kabupaten Rohul, Jumat (19/6/2026) terpantau relatif stabil. Berdasarkan data Disnakbun Rohul, mayoritas PKS masih mempertahankan harga pembelian dibandingkan hari sebelumnya.
Dari 25 PKS yang telah melaporkan harga pembelian TBS, harga tertinggi tercatat di PT APS untuk kategori brondolan (BR) sebesar Rp4.000/Kg. Sedangkan pembelian harga TBS tertinggi tercatat di PT RSM sebesar Rp3.500/Kg.
Untuk harga terendah dilaporkan oleh PT KAS sebesar Rp3.030/Kg. Secara umum, harga pembelian TBS di Rohul berada pada kisaran Rp3.040 hingga Rp3.420/Kg. Sementara itu, harga penetapan TBS yang ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi Riau untuk periode 17-23 Juni 2026 berada pada kisaran Rp2.856,94 hingga Rp3.696,32/Kg untuk kebun mitra swadaya dan Rp2.913,56 hingga Rp3.785,88 per kilogram untuk kebun mitra plasma.
"Secara umum harga TBS yang dibeli PKS di Kabupaten Rohulmasih relatif stabil dibandingkan hari sebelumnya. Mayoritas PKS mempertahankan harga pembelian, hanya terdapat sedikit penyesuaian di beberapa perusahaan," jelas Agung. (epp)
Editor : M. Erizal