Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kasus Pembunuhan IRT Inur di Ujung Batu Terungkap, Suami Siri Jadi Tersangka dengan Motif Sakit Hati

Engki Prima Putra • Senin, 22 Juni 2026 | 21:15 WIB
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi memimpin ekpose pengungkapan kasus pembunuhan di Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu di Mapolres Rohul, Senin (22/6/2026). (Engki Prima Putra/Riaupos.co)
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi memimpin ekpose pengungkapan kasus pembunuhan di Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu di Mapolres Rohul, Senin (22/6/2026). (Engki Prima Putra/Riaupos.co)

 

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Kasus pembunuhan tragis yang menewaskan IRT, Inur (49) di Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) akhirnya terungkap. Tak disangka, suami siri korban berinisial JH (40) justru menjadi pelaku yang ditangkap aparat kepolisian di Pulau Nias, setelah sempat melarikan diri usai peristiwa yang menggegerkan warga setempat.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polsek Ujung Batu bersama Satreskrim Polres Rokan Hulu pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Desa Orahili Sibohou, Kecamatan Gomo Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengembangan jejak pelarian tersangka.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 04.40 WIB di rumah korban yang berada di Dusun II Simpang Baru, Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu. Saat itu, korban ditemukan sudah tidak bernyawa dengan dua luka tusuk di bagian leher.

 Baca Juga: Sempat Jadi Perbincangan para Guru tentang Penerapan WFH dan WFA, Begini Penjelasan Bupati Inhu tentang Libur Semester

Penemuan jasad korban pertama kali diketahui warga yang curiga karena korban tidak merespons saat dipanggil. Setelah memasuki rumah, saksi mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan dan korban tergeletak di atas tempat tidur.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra SIK MSi menyebutkan,  pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian.

“Dari laporan masyarakat terkait penemuan jasad korban, kemudian dilakukan identifikasi dan olah TKP. Syukur alhamdulillah, berkat doa dan kerja sama masyarakat, Polsek Ujung Batu dan Polres Rohul, tersangka JH berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Tony Prawira STrK SH MH, Kasi Humas Polres Rohul AKP Yohanes Tindoan SH, Kanit Reskrim Polsek Ujungbatu AKP Sudarto Sihombing SE dalam konferensi pers ekpose pengungkapan tersangka pembunuhan IRT di Desa Ngaso, bertempat di Mapolres Rokan Hulu, Senin (22/6/2026) petang.

Dalam ekpose tersebut, Polres Rohul tidak menghadirkan tersangka JH. Di mana tersangka ditahan di Mapolsek Ujung Batu. Hanya menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, lanjut AKBP Emil, tersangka JH mengakui perbuatannya dipicu oleh motif sakit hati dan emosi akibat pertengkaran dengan korban. Sebelum kejadian, keduanya kerap terlibat cekcok mulut yang berujung pada pertengkaran.

 Baca Juga: Ketika AI Menulis Tugas Bahasa Arab Siswa, Apa yang Sebenarnya Sedang Mereka Pelajari?

Menurutnya, pada saat peristiwa terjadi, korban diduga sempat mengucapkan kata-kata yang memicu emosi pelaku, hingga tersangka mengambil sebilah pisau dan menusukkan ke bagian leher korban bagian kiri dan kanan hingga menyebabkan korban Inur meninggal dunia.

Usai melakukan aksinya, tersangka JH melarikan diri menggunakan sepeda motor korban. Dalam pelariannya, ia sempat menuju Kabupaten Padang Lawas. Di wilayah tersebut, sepeda motor korban yang digunakannya kemudian dijual, sebelum melanjutkan pelarian melalui Pelabuhan Sibolga menggunakan bus umum.

Selanjutnya, tersangka menyeberang menggunakan kapal laut menuju Pulau Nias hingga akhirnya berhasil diamankan oleh petugas di lokasi persembunyiannya di Desa Orahili Sibohou, Kecamatan Gomo Kabupaten Nias Selatan.

Dengan tertangkapnya pelaku, polisi memastikan proses penyidikan terus berlanjut untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Dari tangan tersangka, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau, pakaian korban, ikat pinggang serta sepeda motor milik korban.

Dalam pada itu, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Tony Prawira STrK SH MH menambahkan , dalam melakukan aksinya kepada korban, tersangka JH dalam keadaan sehat dan sadar. Keduanya merupakan pasangan suami istri yang menikah siri. Kepada penyidik, sebelum kejadian, tersangka JH mengaku sempat cekcok dengan korban, lantas tersinggung, sakit hati dan emosi mendengar ucapan korban.

 Baca Juga: Arifa Rahma Maulydha, Siswi Asal Inhil Lolos Paskibraka Nasional

Atas perbuatannya, kata Kapolres, tersangka JH dijerat Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

''Prosses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),'' tutup AKBP Emil Eka Putra.(epp)

 

Editor : Edwar Yaman
#suami siri #pembunuhan irt #polres rohul #motif sakit hati