Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Rohul H Syafaruddin Poti SH MM usai Rapat Paripurna DPRD Rohul terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (22/6) petang di Gedung DPRD Rohul.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini didampingi Wakil Ketua DPRD Rohul Mohd Aidi SH. Hadir Sekwan Rohul El Bizri SSTP MSi, Puluhan Anggota DPRD Rohul yang memenuhi kuorum serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rohul.
Wabup Syafaruddin menyebutkan laporan pertanggungjawaban APBD 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil audit tersebut diterima Pemkab Rohul pada 18 Juni 2026.
“Alhamdulillah, Kabupaten Rokan Hulu kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI untuk yang ke-10 kalinya secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2016 hingga 2025,” ujarnya.(adv)
Editor : Arif Oktafian