Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Terdesak Ekonomi, Pelaku Jambret Tas Berisi Rp4 Juta di Rokan IV Koto Akhirnya Dibekuk di Pelalawan

Engki Prima Putra • Jumat, 10 Juli 2026 | 17:29 WIB
Polsek Rokan IV Koto menunjukkan barang bukti dan tersangka J (23) saat konfrensi pers di Mapolsek Rokan IV Koto, Jumat (10/7/2026). (Humas Polres Rohul untuk Riaupos.co)
Polsek Rokan IV Koto menunjukkan barang bukti dan tersangka J (23) saat konfrensi pers di Mapolsek Rokan IV Koto, Jumat (10/7/2026). (Humas Polres Rohul untuk Riaupos.co)

 

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO ) - Pelarian pelaku jambret yang merampas tas berisi uang tunai Rp4 juta milik seorang warga di Desa Lubuk Betung, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), akhirnya terhenti. 

Setelah buron selama lebih dari satu bulan, pelaku berhasil dibekuk tim gabungan Polsek Rokan IV Koto dan Satreskrim Polres Rokan Hulu di Kabupaten Pelalawan. Pelaku berinisial J (23) merupakan warga Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu. 

Ia ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di depan Rumah Makan Anak Amak, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, setelah polisi mengendus keberadaannya.

Baca Juga: Plt Bupati Kuansing Minta Dukungan Datuk Penghulu, Jalankan Roda Pemerintahan

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolsek Rokan IV Koto, Jumat (10/7/2026), dipimpin Kapolsek Rokan IV Koto Iptu Dodi Ripo Saputra SH MH didampingi Kapolsubsektor Pendalian IV Koto Iptu Syafrinaldo SH, Kanit Reskrim Aiptu Hedriyanto SPdI, Kanit Binmas Iptu Marzuki serta dihadiri personel dan awak media.

Kapolsek Iptu Dodi Ripo Saputra mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara personel Polsek Rokan IV Koto dan Tim Resmob Satreskrim Polres Rohul yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Tony Prawira STrK SIK MH.

"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran hingga ke Kabupaten Pelalawan," ujar Iptu Dodi.

Baca Juga: Pemkab Akan Manfaatkan 10 Stan Kabupaten/Kota untuk Semarakkan Iven Pacu Jalur

Kasus jambret itu terjadi Selasa (26/5/2026)sekitar pukul 14.40 WIB. Korban, Resi Sartika (38), baru pulang dari Pasar Ujung Batu setelah membeli perlengkapan untuk berjualan. Saat melintas di jalan umum Desa Lubuk Betung, korban membawa tas hitam yang disandang di leher. Di dalam tas terdapat satu unit telepon genggam Vivo Y19S dan uang tunai sebesar Rp4 juta.

Tiba-tiba seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah memepet korban, kemudian menarik tas yang dibawanya sebelum melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun gagal. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil dan segera melaporkannya ke Polsek Rokan IV Koto.

Atas laporan korban dan hasil penyelidikan, polisi akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi hingga berhasil menangkap pelaku.

Baca Juga: Lapas Bengkalis Bersama Polres dan TNI Sinergi Perketat Pengawasan Warga Binaan

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku nekat melakukan aksi jambret karena alasan ekonomi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah bernomor polisi BM 6505 MAZ yang digunakan saat beraksi, satu dompet milik korban, satu lembar KTP serta satu lembar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atas nama korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tutup Iptu Dodi. (epp)

Editor : M. Erizal
#polres rokan hulu #pelaku jambret #Polsek rokan iv koto